

inNalar.com – Seperti yang banyak diketahui, pendapatan dari para ASN, termasuk anggota Polri, tidak hanya berasal dari gaji, namun, juga tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diperoleh oleh anggota Polri atau Kepolisian RI adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin atau tunjangarn kinerja adalah sebuah dana tambahan yang diberikan diberikan kepada Aparatur Sipil Pemerintah, yang salah satunya adalah anggota Polri, berdasarkan hasil evaluasi jabatan serta capaian prestasi yang telah mereka capai.
Dalam beberapa instansi pemerintah, besaran tukin dapat berbeda-beda tergantung dengan kebijakan yang berlaku.
Untuk tukin anggota Kepolisian RI sendiri saat ini masih memakai peraturan yang sudah ada dan belum ada perubahan.
Tunjangan kinerja dari anggota Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jumlah Guru PPPK Capai 544.000 Orang, Intip Detail Gaji per Golongan, Ada yang Capai Rp6 Juta?
Tunjangan kinerja anggota Polri tahun 2023
Berikut ini adalah tunjangan kinerja anggota Kepolisian RI tahun 2023 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
– Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
– Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
– Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
– Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
– Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
– Anggota Polri kelas jabatan 6: Rp2.702.000
– Anggota Polri kelas jabatan 7: Rp2.928.000
– Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
– Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
– Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
– Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
– Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
– Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
– Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
– Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
– Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
– Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
– Wakil ketua Polri: Rp34.902.000
Sedangkan, tunjangan kinerja untuk Kepala Kepolisian RI (Polri) adalah sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17.
Dengan begitu, tunjangan kinerja dari Kepala Kepolisian RI (Polri) adalah Rp43.627.500. ***