Intip Besaran Nominal Gaji Pokok Polri Semua Golongan di Tahun 2024, Upah Jenderal Polisi Tembus Rp6 Juta?

inNalar.com – Gaji pokok (gapok) tiap bulan untuk Polri mengalami kenaikan hingga delapan persen di tahun 2024.

Kenaikan gaji untuk Polri ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada 16 Agustus lalu.

Presiden Joko Widodo berharap, kenaikan gaji untuk Polri dapat meningkatkan kualitas kinerja mereka.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, Menkeu RI Siapkan Amplop Besar Senilai Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS 2024

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, dalam hal ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun rupiah.

Lalu, berapakah besaran nominal gaji pokok Polri setelah mengalami kenaikan di tahun 2024? Berikut perinciannya.

1. Polri Golongan I (Tamtama)

Polisi yang berpangkat sebagai Bhayangkara Dua akan mendapatkan upah Rp1.774.980,- hingga Rp2.741.148,-.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2024 Sah! Intip Besaran Gaji Pegawai S1 Kemenkumham, Terendah Rp2,7 Juta, Tertingginya Berapa Ya?

Polri Bhayangkara Satu akan mendapat gaji pokok Rp1.830.492,- hingga Rp2.826.900,-. Bhayangkara Kepala mendapat Rp1.887.732,- hingga Rp2.915.352,-.

Ajun Brigadir Polisi Dua memperoleh Rp1.946.808,- hingga Rp3.006.612,-. Ajun Brigadir Polisi Satu mendapat Rp2.007.612,- hingga Rp3.100.572,-.

Sementara Polri yang menjadi Ajun Brigadir Polisi akan memperoleh gaji pokok Rp2.070.468,- hingga Rp3.197.556,-.

Baca Juga: Bedah UU ASN Terbaru, Ini 7 Kesetaraan Hak Pegawai PNS dan PPPK, Salah Satunya Ada Bantuan Hukum?

2. Polri Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua akan diberi upah Rp2.271.996,- hingga Rp3.733.668,-. Brigadir Polisi Satu mendapat Rp2.343.060,- hingga Rp3.850.416,-.

Anggota Polri yang berposisi sebagai Brigadir Polisi akan mendapat gaji pokok Rp2.416.392,- hingga Rp3.970.836,-.

Brigadir Polisi Kepala mendapat upah Rp2.491.992,- hingga Rp4.095.036,-. Ajun Inspektur Polisi Dua mendapat Rp2.569.860,- hingga Rp4.223.124,-.

Sementara Polri yang menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu akan memperoleh gaji pokok Rp2.650.320,- hingga Rp4.355.208,-.

3. Polri Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua mendapat upah Rp2.954.124,- hingga Rp4.779.216,-. Inspektur Polisi Satu mendapat Rp3.046.464,- hingga Rp5.006.448,-.

Anggota Polri yang bertugas sebagai Ajun Komisaris Polisi akan memperoleh gaji pokok Rp3.141.828,- hingga Rp5.163.048,-.

4. Polri Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi mendapat upah Rp3.240.108,- hingga Rp5.324.508,-. Ajun Komisaris Besar Polisi mendapat Rp3.341.412,- hingga Rp5.491.044,-.

Sementara anggota Polri yang berposisi sebagai Komisaris Besar Polisi, akan mendapat gaji pokok Rp3.445.956,- hingga Rp5.662.872,-.

5. Polri Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi mendapat Rp3.553.740,- hingga Rp5.839.992,-. Inspektur Jenderal Polisi mendapat Rp3.664.872,- hingga Rp6.022.620,-.

Polri yang berposisi sebagai Komisaris Jenderal Polisi memperoleh gaji pokok Rp5.485.644,- hingga Rp6.210.972,-.

Terakhir, upah tertinggi diberikan kepada Jenderal Polisi, dengan besaran Rp5.657.256,- hingga Rp6.405.264,-.

Itulah perincian besaran nominal gaji pokok (gapok) yang diberikan kepada anggota Polri di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan. Semoga bermanfaat. ***

Rekomendasi