

inNalar.com – Pada 1981, BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara) berhasil menangkap agen KGB (Dinas Intelijen Soviet), yang melakukan kegiatan spionase di Indonesia.
Agen tersebut bernama Alexander Pavlovich Finenko, 36 tahun, yang menyamar sebagai manajer perwakilan perusahaan penerbangan Aeroflot yang beroperasi di Indonesia.
Ketika mencurigai aktivitas Finenko, BAKIN mulai mengendus penyamaran Finenko dengan melakukan penyadapan telepon saat ia melakukan kontak dengan informan lokalnya, Letkol TNI AL Susdaryanto.
Baca Juga: Rusia Kembali Dapatkan Sanksi, Spartak Moscow akan Dikeluarkan dari Liga Europa Oleh UEFA
Sebagai perwira Angkatan Laut yang bertugas pada Dinas Pemetaan Angkatan Laut, data-data kelautan yang bisa di akses Susdaryanto menjadi target yang penting bagi KGB.
Data data kelautan seperti peta alur pelayaran, peta bawah laut, dan situasi kadar garam. Peta bawah laut tentu berguna bagi pergerakan kapal selam nuklir Soviet, yang sering kucing-kucingan dengan kapal pemburu Amerika.
Letkol Susdaryanto sendiri pernah belajar hydrografi di Amerika, namun berhasil di rekrut oleh mata mata Soviet karena faktor uang dan masalah karir yang dirasa terhambat. Susdaryanto ditugaskan di Departemen Pemetaan, yang membuat dirinya merasa diparkir dan karirnya mentok.
Satgas khusus BAKIN mendapatkan sepotong informasi dari penyadapan telepon Alexander Finenko di 21 Januari 1981.
Percakapan singkat dengan bahasa sandi ini akhirnya diketahui dilakukan antara Finenko dengan Susdaryanto, yang identitasnya baru diketahui pada 27 Januari 1981. Dan pada 30 Januari 1981, akhirnya satsus BAKIN menyadap telepon rumah Susdaryanto.
Setelah pengintaian tersebut, petugas kontra-intelijen BAKIN yang bekerja sama dengan intel Kopkamtib, kemudian mulai bergerak setelah mendapat informasi dari penyadapan di rumah Finenko dan Letkol Susdaryanto, di Tanjung Priok, Jakarta. Informasi tersebut menerangkan bahwa Susdaryanto akan memberikan dokumen penting kepada Finenko.
Dokumen tersebut berupa dua rol film dan akan diberikan kepada agen KGB, yang akan menunggu di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur. Intel BAKIN mendapatkan informasi bahwa Finenko akan segera pulang ke Soviet untuk liburan, maka penangkapan terhadap Finenko menjadi prioritas utama.
Sebagai Manajer Aeroflot yang tidak mempunyai kekebalan diplomatik, ia bisa di tahan di Indonesia. Bahkan bisa dijatuhi hukuman mati karena kegiatan spionase.
Baca Juga: Kisah Vladimir Putin dengan KGB, Dinas Intelijen yang Sempat jadi Ujung Tombak Kebesaran Uni Soviet
Untuk melakukan penangkapan terhadap Finenko, BAKIN menggunakan Letkol Susdaryanto sebagai umpan, sehingga diharapkan Finenko mudah di ringkus.
Sebagai langkah awal BAKIN menangkap Susdaryanto dalam sebuah perjalanan menuju Jakarta Timur. Susdaryanto tak menduga bahwa ia akan ditangkap dengan mudah.
Dalam penahanan singkat tersebut, Susdaryanto mengakui seluruh kegiatan spionasenya dan siap membantu penangkapan Finenko di sebuah restoran bernama “Jawa Tengah” di Jalan Pemuda Jakarta Timur. BAKIN kemudian menempatkan anggotanya di sejumlah titik strategis, ada yang berperan sebagai tamu restoran dan sebagian berada di sekelilingnya.
Pimpinan Operasi, Mayor Sutardi, bahkan membawa istri dan serta ketiga anaknya untuk masuk ke restoran dan memesan makanan. Mereka berpura pura sebagai customer biasa.
Keluarganya sama sekali tidak mengetahui akan adanya operasi penyamaran tersebut sehingga bersikap wajar seperti tamu restoran pada umumnya.
Mayor Sutardi yakin tidak akan terjadi kontak tembak, sehingga memberanikan membawa keluarganya. Para petugas mulai waspada ketika Susdaryanto memasuki restoran dengan membawa barang bukti dua rol film yang dikemas dalam kardus pasta gigi, untuk bertemu agen KGB tersebut.
Namun ketika melihat orang yang menunggunya, Susdaryanto sempat terperanjat karena orang tersebut bukan Finenko, melainkan Asisten Atase Pertahanan (Athan) Soviet di indonesia, Letkol Sergei Egorov. Susdaryanto pun menjadi khawatir bila Egorov bersenjata dan akan melakukan perlawanan jika ditangkap.
Kemudian Susdaryanto mengajak Sergei untuk berbincang, seraya menyerahkan dokumen kepada Egorov. Letkol Egorov sempat menjelaskan bahwa nantinya selepas Finenko pulang, dirinya lah yang akan menjadi handler dari Letkol Susdaryanto.
Dalam percakapan itu juga disebutkan tugas tugas Letkol Susdaryanto berikutnya, diantaranya yaitu mengambil data mengenai Selat Makassar, dan mencari jawaban apakah Amerika menempatkan EW system di perairan Indonesia, serta profil lengkap beberapa perwira TNI AL.
Baca Juga: Agresi Militer Belanda II, Pemantik Peristiwa Serangan Umum 1 Maret
Perintah penangkapan pun dilaksanakan. Beruntung Egorov tidak melakukan perlawanan, sehingga penangkapan bisa dilakukan dengan aman.
Karena memiliki kekebalan diplomatik, maka ia dibawa ke Kedutaan Soviet dengan surat pengusiran, persona non grata dari Pemerintah Indonesia, setelah diperlambat pelepasannya dengan sengaja untuk mengorek informasi.
Penangkapan Egorov dan Susdaryanto membuat Finenko bereaksi. Ia bersama Egorov yang berstatus Persona Non Grata berencana akan pulang ke Soviet pada sore hari di 6 Februari 1980. Sebelum pesawat Garuda yang akan membawanya ke Singapura, petugas BAKIN melakukan penangkapan terhadap Finenko.
Baca Juga: 5 Tantangan Menjadi Seorang Content Writer, Nggak Menulis Ya Nggak Dapat Cuan
Karena pengaruh tekanan diplomatik Soviet yang kuat, Finenko kemudian dilepaskan dalam beberapa hari, dan dipulangkan ke Soviet pada 13 Februari 1981. Dua hari setelah itu, perusahaan perwakilan maskapai Aeroflot di Indonesia ditutup.
Susdaryanto mengakui semua aksi spionasenya bersama mata mata Soviet tersebut kepada majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi II Barat (Jakarta-Banten).
Setelah menjalani enam kali persidangan, pada 22 Agustus 1984, ia divonis sepuluh tahun penjara dan dicabut haknya sebagai anggota TNI. Semua barang bukti berupa dokumen-dokumen dan foto serta uang Rp300.000 disita oleh negara.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi