Insentif Ngalir Hingga Rp121 Juta, Spill Gaji dan Tunjangan Jabatan PNS Elit Mahkamah Agung, Salah Satunya Punya Gaji Pokok Setara Presiden?

inNalar.com – Barangkali di antara kita ada yang merasa penasaran dengan seberapa fantastis berapa nominal gaji dan tunjangan jabatan pejabat elit PNS di lingkungan Mahkamah Agung.

Rupanya aturan nominal gaji pokok dan tunjangan jabatan pejabat elit, utamanya PNS di lingkungan Mahkamah Agung masuk dalam aturan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Gaji pokok dan tunjangan PNS yang bakal diungkap kali ini adalah sederetan pejabat elit di lingkungan kerja Mahkamah Agung yang terdiri dari ketua MA beserta wakilnya, ketua muda MA, dan hakim anggota.

Baca Juga: CPNS Wajib Tahu! Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Anggota BPK RI, Paling Tinggi Capai Angka Rp5,9 Juta

Apabila kita spill penghasilan utama bulanan para pegawai elit MA ini, besaran nominalnya merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000 sebagai berikut.

Gaji pokok Ketua Mahkamah Agung diketahui memiliki nominal sebesar Rp5.040.000, sedangkan wakilnya mendapatkan Rp4.620.000 setiap bulannya.

Ada pula jabatan Ketua Muda MA yang ditetapkan nominal penghasilannya memiliki penghasilan sebesar Rp4.410.000.

Baca Juga: Segera Cair di Bulan Desember, Intip Deretan Tunjangan Elit PNS Diluar Gaji Pokok, Paling Tinggi Berapa Ya?

Kemudian Hakim Anggota Mahkamah Agung atau jabatan Hakim Agung besaran gaji pokok yang diatur sebesar Rp4.200.000.

Nominal gaji bulanan para pejabat PNS elit di lembaga tertinggi negara ini ternyata sudah mengalami kenaikan nominal.

Jika sebelumnya besaran gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2000 yang kemudian tergantikan oleh aturan terbaru di atas.

Baca Juga: JJLS Ruas Tepus – Jerukwudel Gunungkidul Siap Dilewati, Begini Wujud Jalan yang Habiskan Anggaran Rp267 Miliar

Rupanya selain penghasilan utama bulanan, deretan pejabat elit di lingkungan kerja MA ini juga mendapatkan insentif khusus yang nilainya tidak kalah fantastisnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 55 Tahun 2014, diatur di dalamnya tentang hak keuangan dan deretan fasilitas mewah yang berhak didapatkan oleh para hakim agung.

Berdasarkan aturan yang diterbitkan tersebut, deretan PNS elit di lingkungan Mahkamah Agung bisa memiliki tunjangan jabatan dengan nominal dua hingga tiga digit.

Contohnya seperti Ketua MA yang ditetapkan besaran tunjangan jabatannya mencapai Rp121.609.000, sedangkan wakilnya mendapatkan insentif sebesar Rp82.451.000.

Kemudian ada pula pejabat elit PNS Ketua Muda Mahkamah Agung yang tercatat mendapat tunjangan sebesar Rp77.504.000.

Adapun Hakim Anggota MA atau Hakim Agung disebut mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp72.854.000, fantastis bukan?

Sebagai informasi tambahan, fasilitas mencengangkan lainnya bagi para PNS elit Mahkamah Agung ini juga bakal dapat rumah dinas, transportasi, penghasilan pensiun.

Selain itu ada pula jaminan kesehatan dan perlindungan keamanan keluarga, dibiayai apabila melakukan perjalanan dinasi.

Sampai dengan deretan tunjangan yang masih banyak lainnya bagi para Hakim Agung di Mahkamah Agung ini.***

 

Rekomendasi