Insentif Ini Naik 4 Kali Lipat! Gaji dan Tunjangan PNS Kepala PPATK Auto Meroket Usai Nominal Direvisi Jokowi

inNalar.com – Beban kerja dan resiko PNS Analis Transaksi Keuangan dinilai semakin besar dan berat. Hal inilah yang mendorong Presiden Jokowi merevisi besaran gaji dan tunjangan khusus jabatan ini.

Sebelumnya aturan mengenai gaji dan tunjangan PNS kepala PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013, tetapi Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terbaru di tahun 2017.

Semakin canggih modus operandi tindak pencucian uang, semakin besar pula tanggung jawab PNS Kepala PPATK untuk melakukan adaptasi dengan perubahan zaman yang semakin cepat berubah.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Al-Furqon Bondowoso, Yenny Wahid Sebut Mahfud MD dari Kalangan Santri dan Dekat dengan Gus Dur

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2017, Presiden RI Joko Widodo merevisi besaran gaji pimpinan instansi lembaga khusus pendeteksi pencucian uang ini.

Nampak dari perubahan peraturan pemerintah tersebut, nominal gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS Kepala PPATK makin makmur sentosa.

Kabarnya pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kini dipilih menjadi instansi pilot project untuk penerapan gaji sistem single salary.

Baca Juga: Bergaji 3 Juta, Tertarik Daftar Lowongan PLD Kemendesa 2023? Intip Dahulu Syarat Umum yang Wajib Dipenuhi Berikut

Lantas, seberapa signifikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang didapatkan PNS Kepala PPATK ini?

Penghasilan pokok kepala lembaga penelusuran pencucian uang ini diketahui dahulu besarannya Rp23 juta setiap bulannya.

Namun usai Presiden Jokowi merevisi besaran gaji pokoknya, nominalnya langsung naik Rp3 juta alias berubah menjadi Rp26 juta per bulan.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Usia 60 Tahun, PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini dengan Syarat Ini, Berikut Langkah-langkahnya

Kepala PPATK ini pun diketahui mendapatkan tunjangan jabatan dengan besarannya Rp15 juta rupiah.

Namun perlu diketahui bahwa tunjangan ini kemudian direvisi oleh Presiden Jokowi.

Nominal tunjangan jabatan kepala PPATK ini meroket hingga nominal Rp45.050.000.

Selain itu, pegawai pemerintah untuk jabatan ini pun diketahui tadinya dapat fasilitas rumah dinas yang diberikan dalam bentuk uang senilai Rp6.500.000.

Namun ternyata usai nominal direvisi Presiden RI Jokowi, besarannya mengganda 4 kali lipat dari jumlah sebelumnya.

Adapun tunjangan rumah dinasi dalam bentuk uang, nilainya mencapai Rp45.050.000.

Melansir dari YouTube PPATK Indonesia, M. Natsir Kongah selaku Ketua Kelompok Humas PPATK mengungkap bahwa tanggung jawab PNS di lingkungan kerja ini semakin besar.

Pasalnya psikologi modus operandi dari tahun ke tahun membuat para pegawai di lingkungan kerja ini perlu cepat beradaptasi dengan perubahan zaman.

Tindak pencucian uang kini telah merambah dunia teknologi yang membuat PNS di PPATK perlu mendapatkan perhatian khusus untuk terus melesatkan kinerja di instansinya.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan Presiden Jokowi dalam memberikan dukungan bagi para pejuang pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.***

 

Rekomendasi