

inNalar.com – Ustaz Abdul Somad Batubara, seorang ulama terkemuka di Indonesia, membahas tentang kapan sebaiknya seorang muslim membayar zakat fitrah.
Ustaz Abdul Somad memandang pentingnya pembahasan mengenai waktu tepatnya menunaikan zakat fitrah.
Pasalnya, zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi setiap muslim. Maka dari itu, ustaz Abdul Somad menekankan pentingnya memahami perkara tersebut.
Baca Juga: Buya Yahya Bahas Tuntas Tata Cara Khutbah Sholat Idul Fitri yang Benar Menurut Hukum Islam
Selain itu, proses pengelolaan zakat fitrah memakan waktu yang cukup lama, yaitu dimulai dari tahap pengumpulan hingga pendistribusiannya, sehingga ustaz Abdul Somad menyarankan agar setiap muslim perlu mencermati waktu yang tepat agar proses pendistribusian zakat fitrah tepat pada waktunya.
Adapun penjelasan terkait waktu yang dianjurkan bagi seorang muslim untuk membayar zakat fitrah, dalam hal ini, ustaz Abdul Somad menyuguhkan pendapat dari empat ulama imam madzhab.
Menurut Imam Abu Hanifah, seorang muslim diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak sebelum masuk bulan Ramadhan.
Baca Juga: Ustadz Ahmad Muntaha Jelaskan Hukum Wanita Haid Ikut Hadir Pada Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
Adapun menurut Imam Asy-Syafi’i, pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadhan.
Berdasarkan pendapat Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua hari sebelum datangnya idul fitri.
Apabila dilihat dari tahapan pelaksanaan zakat fitrah yang cukup panjang, da’i asal Sumatera Utara ini berpandangan bahwa waktu yang paling memudahkan setiap muslim adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i.
Baca Juga: Buya Yahya Beberkan Pentingnya Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ternyata Ini Hikmah di Baliknya
Pendapat Imam Asy-Syafi’i dipandang oleh ustaz Abdul Somad sebagai waktu yang terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, karena jeda waktu yang bisa dipersiapkan oleh para panitia pelaksana akan lebih lama.
Untuk pemilihan waktu pembayarannya bisa memilih antara awal, pertengahan, atau pada 10 hari terakhir Ramadhan.
“Dari awal, atau pertengahan, atau 10 hari menjelang (Ramadhan),” terang ustaz Abdul Somad saat menyimpulkan kapan waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah.
Pertimbangan Imam Asy-Syafi’i ini diambil agar para panitia pelaksana memiliki keleluasaan waktu dalam mengelola zakat fitrah.***