Inilah Perbedaan Qunut Pada Sholat Subuh Menurut Empat Madzhab Fiqih

InNalar.com – Qunut secara bahasa berasal dari kata bahasa arab, yaitu qanata – yaqnitu yang artinya ta’at, tunduk atau patuh. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt pada surah ar-Rum ayat 26 yang berbunyi:

“Dan milik-Nya apa yang yang dilangit dan di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk.”

Qunut juga bisa diartikan juga dengan do’a, diam, khusyuk dan berdiri lama.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Sholat Rawatib Atau Sholat Sunah Qobliyah dan Ba’diyah yang Patut Dicermati

Doa qunut sering kita jumpai pada sholat subuh dan sholat witir ketika bulan ramadhan. Hal ini dikarenakan, mayoritas masyarakat muslim di Indonesia bermadzhab Syafi’i.

Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm berpendapat bahwa doa qunut merupakah sunah ab’adh, jadi jika seseorang bermadzhab syafi’i lupa melakukannya, maka diharuskan untuk sujud sahwi atau sujud ketika ada sesuatu dalam sholat yang terlupakan.

Lalu bagaimanakah pendapat para imam madzhab lainnya mengenai doa qunut ini? Apakah mereka sependapat dengan imam syafi’i? Mari kita bedah satu persatu.

  1. Imam Abu Hanifah

Nama asli beliau adalah an-Nu’man bin Tsabit bin Zutha. Beliau lahir di kufah iraq pada tahun 80 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 699 Masehi.

Baca Juga: Heboh Kucing Dicekoki Miras di Padang, Sumatera Barat: Begini Ajaran Islam Memperlakukan Hewan yang Benar

Madzhab beliau berkembang di wilayah Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, China, Rusia, dan sebagian Afrika Barat.

Pendapat imam Abu Hanifah menyatakan bahwa doa qunut pada sholat subuh ini tidak di sunahkan. Beliau berpendapat demikian, dilandasi oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:

“Rasulullah Saw membaca doa qunut pada sholat subuh selama satu bulan dan setelah itu beliau tidak membacanya lagi.” (HR. Al-Bazzar, Ath-Thabrani, Ibnu Abi Syaibah dan Ath-Thahawi)

Maka dari itu, hasil ijtihad beliau bahwa doa qunut pada sholat subuh tidak di sunahkan karena Nabi Muhammad Saw hanya mengerjakan qunut selama satu bulan dan tidak mengerjakannya lagi.

Baca Juga: Ampuh Membuka Pintu Rezeki! Ini 7 Manfaat Sholat Dhuha Bagi Kehidupan Seorang Muslim

Namun, menurut beliau di sunahkan membacanya pada sholat witir dan ketika kaum muslimin tertimpa bencana atau musibah.

  1. Imam Maliki

Nama asli beliau adalah Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin ‘Amr bin al-Harrits. Beliau lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah atau bertepatan dengan tahun 711 Masehi.

Madzhab beliau berkembang di wilayah Makkah, Madinah, Iraq, Mesir, Aljazair, Tunisia, Maroko, Andalusia, sebagian wilayah eropa dan Sudan.

Pendapat imam Maliki menyatakan bahwa doa qunut pada sholat subuh di sunahkan pada raka’at kedua. Namun, imam Maliki membaca doa qunut ini tanpa suara atau sirr.

Dan pelaksanaanya sebelum ruku’, jadi setelah membaca surah pendek, dibacalah doa qunut ini. Hal ini berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

Baca Juga: Penulis Buku Anti Islam Menjadi Muallaf: Jangan Hanya Melihat Perilaku Muslim dari Luarnya

Sahabat bertanya kepada Anas, Apakah Qunut itu dilakukan sebelum atau sesudah Ruku? beliau menjawab: Sebelum ruku. Sahabat bertanya lagi, aku pernah mendengar bahwa seorang mengatakan bahwa engkau berkata qunut itu dilakukan setelah ruku.

Kemudian Anas bin Malik berkata: Ia telah berdusta. Kemudian ia melanjutkan, bahwa Rasulullah saw hanya melakukan qunut setelah ruku’ itu hanya sebulan saja, yaitu hanya dilakukan ketika qunut nazilah dan selain qunut nazilah, dilakukan sebelum ruku.

Hal inilah yang di fahami oleh Anas bin Malik. Mengapa demikian? Karena banyak riwayat lain berbeda pendapat dengan pendapat Anas bin Malik ini.

Bukan berarti salah, karena perihal doa Qunut ini ada perkara sunah, yang nabi pun tidak pernah mewajibkannya.

Baca Juga: Tidak Hanya Lisan, Inilah Cara Bersyukur Terhadap Nikmat Allah SWT yang Patut Diterapkan dalam Keseharian

  1. Imam Syafi’i

Nama asli beliau adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i. Beliau lahir di Gaza Palestina pada tahun 150 Hijriyyah yang bertepatan dengan tahun 767 Masehi.

Madzhab beliau tersebar di sebagian wilayah jazirah Arab, Suriah, India, sebagian wilayah Asia, khususnya di Asia tenggara salah satunya di Indonesia.

Pendapat beliau mengenai doa qunut pada sholat subuh ini adalah sunah, bahkan dalam kitab beliau al-Umm, imam syafi’i berpendapat bahwa doa Qunut ini adalah sunah ab’adh yang artinya jika seseorang bermadzhab syafi’i lupa doa qunut, maka dianjurkan untuk sujud sahwi.

Hal ini bukan tanpa landasan. Beliau mengambil hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik

“Rasulullah selalu qunut sampai beliau meninggal.” (HR. Baihaqi)

Beliau juga tidak memungkiri, banyak pendapat para yang berbeda dengan pendapat beliau ini.

Namun, imam Syafi’i tidak pernah menyalahkan perihal tersebut. Karena menurut beliau, apa salahnya kita terus melaksanakan sunah ini.

Doa qunut pada sholat subuh menurut imam Syafi’i dilakukan pada rakaat kedua setelah i’tidal.

Berbeda dengan gurunya imam Maliki, yang berpendapat bahwa doa qunut dilakukan sebelum ruku.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Inilah Ternyata Manfaat Belajar Bahasa Arab dalam Dunia Islam, Kunci Segala Ilmu

  1. Imam hambali

Nama asli beliau adalah Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy-Syaibani. Beliau lahir di kota Baghdad Iraq pada tahu 164 Hijriyyah yang bertepatan dengan tahun 780 Masehi.

Madzhab beliau tersebar di wilayah jazirah arab, dan sebagian kecil di wilayah Asia.

Senada dengan pendapat Imam Abu Hanifah, imam Ahmad bin Hanbal ini berpedapat bahwa doa qunut subuh itu tidak di sunahkan.

Pendapat beliau dilandasi dengan hadits

“Rasulullah Saw pernah membaca doa qunut satu bulan penuh sambil mendoakan salah satu penduduk daerah Arab, namun kemudian beliau meninggalkannya.”

(HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Salut! Wali Kota New York Berikan Izin Azan Sholat Jumat dan Bulan Ramadhan Berkumandang Bebas

Berdasarkan hadits tersebut, imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa doa qunut hanya di sunahkan ketika ada musibah atau bencana dan ketika sholat witir. Adapun pelaksaan doa qunut ini setelah ruku.

Setelah kita perhatikan pendapat-pendapat dari para imam ini, berdasar pada dalil yang sama, namun dengan ijtihad yang berbeda.

Oleh sebab itu, janganlah kita fanatik pada satu madzhab saja, karena semua madzhab tersebut berlandas atas apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw.

WaAllahu A’lam. *** 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]