

inNalar.com- Sehubung dengan dilakukannya pemilihan kepala daerah, berikut jadwal lengkap hingga pelantikannya.
Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting untuk masyarakat Indonesia. Tahapan yang terjadwal dan jelas akan mempermudah masyarakat dalam memahami proses dan ikut pasrtisipasi secara aktif dalam pilkada 2024.
Pesta demokrasi kembali digelar, yang mana pesta ini dilaksanakan 5 tahun sekali. Setelah dilaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu, 14 Februari 2024, kini masyarakat Indonesia akan kembali memilih dalam pemilihan umum kepala daerah.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah melakukan pendaftaran pada Selesa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara akan dilasanakan besok, 27 November 2024.
Adapun berikut tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.
Tahapan Penyelengaraan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Akan dialakukan pembentukan PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
Pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah
Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Penelitian pasangan calon keapla daerah
Penetapan pasangan calon kepala daerah
Pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2024
Pelaksanaan pemungutan suara pilkasa 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur dan wakil gubernur, Buapti dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Adapun pelantikan Guberbur dan juga Kepala Daerah 2024, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
Pelantikan Gubernur terpilih, tertuang pada padal 22A poin 1 berbunyi “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024 akan dilaksanakan secara serentak.” Gubernur dan wakil gubernur akan dilantik pada tanggal 7 Februari 2025.
Kemudian Adapun pada pasal 22A poin 2 tertera tanggal pelantikan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Pasal tersebut berbunyi “Pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 dilaksanakan secara serentak [ada tanggal 10 Februari 2025. (Putri Fitratunnisah)