

inNalar.com – Seleksi PPPK 2024 memberikan peluang baru bagi tenaga non-ASN untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Proses seleksi ini dibagi menjadi dua tahap yang terbuka bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.
Dengan adanya peluang ini, banyak tenaga honorer berharap untuk dapat diterima sebagai PPPK setelah melalui seleksi yang ketat.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang TMS Masih Diberi Kesempatan Ini oleh Menpan RB, Buruan Cek!
Berdasarkan keputusan KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Pasal 30 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024, terdapat beberapa kriteria bagi pelamar yang dapat dinyatakan lulus seleksi.
Pelamar pertama yang berpeluang lulus adalah tenaga honorer eks-THK II, yang merujuk pada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah pada saat pendaftaran.
Keberadaan mereka di database BKN menjadi salah satu penentu kelulusan seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Prabowo, Wakil Presiden Gibran Cek Proyek CYESC di Jakarta Timur
Selain tenaga honorer eks-THK II, pelamar kedua yang berpotensi lulus adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN.
Pelamar ini dapat mengecek status mereka melalui portal SSCASN atau helpdesk di sscasn.bkn.go.id.
Jika sistem menampilkan status “Data Ditemukan,” itu artinya pelamar sudah terdaftar secara sah dan berhak mengikuti seleksi PPPK 2024.
Selain dua kategori tersebut, pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah secara berkesinambungan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memiliki pengalaman yang relevan dengan posisi yang dilamar dan dapat beradaptasi dengan tuntutan pekerjaan di instansi tersebut.
Keputusan lulus juga dapat ditentukan oleh peringkat pelamar, sebagaimana diatur dalam KEPMENPANRB Nomor 347 Tahun 2024 Pasal 29.
Pelamar dengan peringkat terbaik dalam seleksi akan diutamakan untuk lulus. Oleh karena itu, persaingan akan semakin ketat pada seleksi kompetensi yang akan dilakukan dalam dua tahap.
Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama yang telah berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan tahap kedua yang dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Setiap tahap memiliki masa sanggah, yang memberi kesempatan bagi peserta untuk mengajukan sanggahan atas keputusan seleksi.
Masa sanggah tahap pertama adalah selama tiga hari, sementara masa sanggah tahap kedua lebih lama, yaitu 12 hari.
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pelamar agar memiliki peluang besar lulus seleksi PPPK 2024? Berikut beberapa langkah yang dapat membantu:
Langkah pertama untuk memastikan kelulusan seleksi administrasi adalah dengan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
Pastikan tidak ada dokumen yang terlewat agar tidak menghambat proses pendaftaran.
Pastikan formasi yang dipilih sesuai dengan kompetensi dan minat pelamar. Hal ini penting agar pelamar dapat menunjukkan kesesuaian antara kualifikasi dan posisi yang dilamar.
Persiapan untuk tes kompetensi dan wawancara sangat penting. Latihan soal dan simulasi dapat membantu pelamar mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan peringkat terbaik.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta seleksi PPPK 2024 dapat meningkatkan kesempatan mereka untuk lulus seleksi dan diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
*** (Jassinta Roid Triniti)