

inNalar.com – Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, semakin mendesak pemerintah untuk segera mengabulkan rencana pemekaran wilayahnya menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Bone Selatan.
Wakil Bupati Bone kala itu, Ambo Dalle, menegaskan bahwa daerah tersebut telah memenuhi semua persyaratan pembentukan CDOB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
Usulan pemekaran tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten sejak 2012.
Namun hingga kini masih terhambat oleh moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang ditetapkan pada tahun yang sama.
Pemekaran wilayah ini dianggap penting karena pelayanan publik di kabupaten ini bagian selatan masih sulit diakses.
Terlebih lagi karena luasnya wilayah yang harus dilayani oleh pemerintah Kabupaten Bone.
Pemekaran wilayah ini dianggap sebagai solusi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Ketua DPRD Bone, Andi Irwandi Burhan, mengatakan bahwa pembentukan CDOB ini bukan lagi soal kepentingan pribadi atau golongan, melainkan demi kemaslahatan rakyat.
Forum Pemekaran Bone Selatan (FPBS) telah memperjuangkan pementukan daerah otonomi baru ini selama 16 tahun.
Baca Juga: Jawa Barat Bakal Segera Punya Jalur Ganda Kereta Pasca Telan Anggaran Rp 1,3 Triliun
Ketua FPBS, A. Suedi, menyebutkan bahwa meskipun di tingkat daerah dan provinsi pemekaran tidak lagi terhambat, keputusan pusatlah yang menjadi penghalang utama.
FPBS sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyetujui usulan tersebut.
Masyarakat di bagian selatan Bone, yang tersebar di tujuh kecamatan yaitu Ponre, Libureng, Patimpeng, Kahu, Bontocani, Salomekko, dan Kajuara, sudah lama menanti keputusan ini.
Akses pelayanan publik yang sulit menjadi alasan kuat bagi mereka untuk mendesak pemekaran wilayah.
Dengan luas sekitar 1.630 km² dan jumlah penduduk mencapai 181 ribu jiwa, Bone Selatan direncanakan akan memiliki ibukota di Palattae.
Bupati Bone kala itu, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, pernah menyatakan bahwa upaya pemerintah daerah sudah maksimal.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan administrasi dan berkas-berkas permohonan pemekaran telah dikirim ke pusat.
Namun, meskipun sudah 16 tahun, pemekaran Bone Selatan masih belum terealisasi.
Dengan segala persiapan yang sudah dilakukan, masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengesahkan Bone Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru.
Pemekaran ini akan memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah dan merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.***