

inNalar.com – PT. Taspen telah menentukan kriteria untuk PNS dan PPPK yang mengalami kecelakaan kerja.
Diketahui, jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kecelakaan kerja untuk PNS dan PPPK ini tergolong dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disediakan oleh PT. Taspen.
Baca Juga: Hore! Program ASN Housing Kolaborasi PT Taspen dan Pemerintah Surakarta Telah Capai Tahap Ini
Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Taspen ini ternyata tidak hanya dari PNS dan PPPK saja.
Akan tetapi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pimpinan/Anggota DPRD, hingga pejabat negara menjadi bagian di dalamnya.
Meski begitu, PNS yang bekerja di Departemen Pertahanan Keamanan tidak dapat mengikuti program JKK PT Taspen ini.
Menurut laman resmi PT. Taspen, berikut ini 5 Kriteria kecelakaan kerja yang telah dipaparkan seperti :
1. Sedang melakukan tugas kewajiban
2. Berada dalam keadaan yang lain atau tidak ada hubungan dengan dinas.
Sehingga kecelakaan itu sama halnya dengan kecelakaan saat menjalankan tugas kewajiban.
Baca Juga: Akhir Tahun Full Senyum, Gaji Pensiunan TNI Pangkat Terendah dan Tertinggi Akan Dapat Nominal Segini
3. Sebab perbuatan anasir tidak bertanggung jawab atau akibat perilaku pada anasir saat
melakukan tugas.
4. Dalam perjalanan dari tempat kerja menuju rumah atau sebaliknya; dan/atau
5. Sesuatu yang menjadi Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Peserta yang didiagnosa mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) menurut surat keterangan dokter okupasi maka berhak atas manfaat dari program JKK.
Walaupun, kondisinya telah diberhentikan secara hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau di PHK sebagai PPPK.
Hak mengenai manfaat program JKK akan diberikan jika PAK terjadi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Waktu dihitung saat tanggal diberhentikan secara hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau di PHK secara hormat sebagai PPPK.***