

inNalar.com – Seleksi PPPK sudah memasuki tahap 2 yang pendaftarannya akan dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seleksi PPPK tahap dua ini terbuka bagi guru non-ASN, hal ini tentu menjadi kesempatan berharga bagi guru tenaga honorer untuk bisa menjadi bagian dari PPPK.
Meskipun begitu dibalik kesempatan yang berharga untuk menjadi PPPK tersebut terdapat 9 kriteria guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK tahap dua.
Baca Juga: Tes SKB Tambahan CPNS 2024: Lokasi, Jadwal, dan Materi Tes Praktik Kerja yang Harus Diketahui
Apa saja guru honorer yang termasuk dalam 9 kriteria tersebut, mari kita simak pembahasan di bawah ini.
1. Pelamar Tahap 1 yang TMS
Pelamar seleksi PPPK 2024 yang TMS (Tidak Masuk Kriteria) pada tahap satu dikatakan sebagai salah satu kriterianya.
Hal ini dikarenakan pada pelamar seleksi tahap satu terdiri dari pelamar prioritas, eks THK II dan juga guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di database non-ASN.
Baca Juga: Cair Desember 2024! Pensiunan PNS Golongan 3 Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Pada Tanggal Segini
Baik bagi pelamar prioritas, eks THK II atau guru honorer sekolah negeri tidak bisa mendaftar PPPK tahap 2 dikarenakan kriteriannya tidak sesuai.
Seperti yang diketahui kriteria pelamar tahap dua terdiri dari guru non-ASN yang aktif bekerja di instasi pemerintah dan lulusan PPG, tentunya kriteria ini kurang sesuai dengan seleksi pada tahap satu.
2. Guru Swasta
Guru honorer sekolah swasta baik yang terdaftar di Dapodik atau tidak, tidak bisa mendaftar di kedua tahap seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Anda Termasuk?
Seperti yang diketahui syarat dari pelamar seleksi PPPK 2024 harus terdata di sekolah negeri, sehingga hal ini tidak memungkinkan bagi guru honorer sekolah swasta.
3.Guru Honorer di Sekolah Negeri Yang Tidak Terdaftar Aktif Dalam Sistem Dapodik.
Baik guru honorer tidak aktif atau dikeluarkan serta dimutasi, maka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2024.
Hal ini sudah jelas karena salah satu persyaratan pendaftaran PPPK adalah terdaftar di Dapodik sekolah negeri.
4. Guru Honorer di Sekolah Negeri Yang Memiliki Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun.
Berdasarkan persyaratan PPPK 2024 tahap 2 terdapat satu persyaratan yang perlu diketahui yaitu perlu terdaftar di sekolah negeri dan masa kerja selam dua tahun atau empat semester.
Artinya bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa melamar di tahap dua.
5. Guru Honorer Yang Sudah Mendaftar CPNS
Bagi guru honorer yang sebelumnya sudah mendaftar CPNS pada 20 Agustus lalu dan sudah mengakhiri proses pendaftaran tidak bisa mendaftar ke seleksi PPPK 2024.
Baik bagi mereka yang sudah lulus seleksi administrasi, TMS, atau sudah mengikuti SKD. maka pendaftaran PPPK 2024 tidak bisa dilakukan bagi guru honorer.
Alasan yang sudah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK 2024 adalah karena kita hanya bisa mengikuti satu jenis seleksi pada periode yang sama. *** (Jassinta Roid Triniti)