Ini Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang Disebut Jenderal Andika Perkasa Terkait Anak PKI Boleh Daftar TNI

inNalar.com – Tap MPRS No 25 Tahun 1966 atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menjadi pertanyaan banyak orang saat ini.

Sebabnya yaitu disebut oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait bolehnya anak keturunan PKI menjadi anggota tentara.

PKI adalah singkatan dari Partai Komunis Indonesia yang dahulu pernah melakukan pembantaian dan banyak kejahatan demi tegaknya ideologinya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Penyakit Aphasia yang Buat Aktor Bruce Willis Pensiun dari Dunia Film

Kini banyak yang mempertanyakan isi dari Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut, dan apakah sudah dicabut atau sebenarnya masih berlaku?.

Dikutip inNalar.com dari artikel Berita DIY berjudul Apa Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang Disebut oleh Jenderal Andika Perkasa? Masih Berlaku atau Dicabut pada Kamis, 31 Maret 2022 anak keturunan PKI boleh menjadi TNI.

Disebutnya bahwa anak keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI tersebut yang dilakukan oleh Jenderal Andika Perkasa bukanlah tanpa dasar. Menurutnya dasar penyampaian itu dari isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966.

Baca Juga: Live Streaming Azka Corbuzier vs Vicky Prasetyo, Harga Diri sang Gladiator Ada Ditangan Bocah 15 Tahun

Menurut Jenderal Andika Perkasa dalam video yang beredar bahwa isi di dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1966 bukan melarang anak keturunan PKI namun yang memiliki paham seperti Marxisme, Leninisme, dan Komunisme.

Sebelumnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 tentang ‘Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme’ sendiri ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

Munculnya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 ini disebutkan berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan juga Pasal 2 Ayat 3 beserta masukan dalam Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Ramadhan pada 1 April 2022, Cek 101 Titik Lokasi Rukyatul Hilal Ini

Ketetapan resminya Tap MPRS No 25 Tahun 1996 sendiri ditetapkan pada 5 Juli 1996 dengan tanda tangan utama dari DR. AH. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI dan beberapa orang lainnya.

Lebih lanjut, dalam Tap MPRS No 25 Tahun 1996 ini sendiri terdapat 4 pasal di dalamnya, berikut merupakan isi lengkapnya:

Pasal 1:

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/ berlindung/ bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Baca Juga: Sama-Sama Berdasarkan Hilal, Kenapa Awal Ramadhan 2022 antara Muhammadiyah dan NU Berbeda?

Pasal 2:

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3:

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4:

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022 dengan Berbagi 15 Ucapan Penuh Makna, Menyentuh Hati Pembaca

Terkait dengan banyaknya kabar apakah salah satu instrumen hukum tersebut masih berlaku atau tidak. Hal ini dapat dipastikan bahwa instrumen hukum masih dilakukan jika belum ada pencabutan atau adanya instrumen hukum pengganti.

Oleh sebab itu hingga sampai saat ini Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut belum dicabut dan masih berlaku sebagai landasan hukum di Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai isi lengkap Tap MPRS No 25 Tahun 1966 yang viral di Twitter usai disebutkan oleh Jenderal Andika Perkasa.***(Muhammad Naufal Alyaa/Berita DIY)

Rekomendasi