

inNalar.com – Kasus penganiayaan terhadap David putra pengurus pusat GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak masih bergulir di kepolisian.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi setelah adanya aduan dari pacar Mario Dandy Satrio yang bernama Agnes.
Mario Dandy Satrio nekat menghajar David hingga koma lantaran Agnes mengatakan bahwa dirinya sempat mau diraba-raba oleh putra pengurus pusat GP Ansor tersebut.
Diketahui, dulu Agnes sempat berpacaran dengan David namun kandas. Sekarang ia menjalin hubungan bersama sang anak pejabat pajak itu.
Aduan wanita berparas cantik ini membuat Mario Dandy Satrio emosional. Ia pun mencoba mengonfirmasi kebenaran cerita Agnes terhadap David.
Sayangnya tidak mendapat hasil yang memuaskan, sehingga anak pejabat pajak itu langsung mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya.
Tepat pada hari Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, berawal saat Agnes menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajarnya.
David lantas menjawab dan menirim lokasi terkininya, Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pasanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy Satrio bersama Agnes dan temain lainnya lalu menemui David dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN.
Kala itu, korban tidak mau keluar rumah untuk menemui sang anak pejabat pajak tersebut secara langsung. Setelah David keluar dari rumah temannya, Dandy membawa kebelakang mobilnya.
Pelaku awalnya hendak menanyakan kebenaran cerita dari Agnes. Namun keduanya terlibat perdebatan sengit.
Tak berpikir panjang, Mario Dandy Satrio langsung menendang dan memukuli David hingga terkapar.
Baca Juga: Mario Dandy Satrio Naik Pitam Usai Sang Pacar Ngaku Pernah Diraba-Raba David
Akibatnya korban mendapat luka serius pada bagian wajah dan mengalami koma sampai saat ini di rumah sakit.
Adapun Mario Dandy Satrio disangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Gaya Hedon Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Penganiaya Putra Pengurus Pusat GP Ansor
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi