

inNalar.com – Cuti bersama lebaran 2022 sudah diputuskan oleh pemerintah, hal ini disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Efendi.
Penetapan tersebut menjawab pertanyaan banyak orang yang saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan 2022, dan ingin segera merencanakan liburan.
Keputusan cuti bersama lebaran 2022 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi yaitu mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei, setelah menteri-menteri terkait berkoordinasi.
Baca Juga: Siapa Itu Mohammad Natsir, Pejuang Serta Pencetus Slogan ‘NKRI Harga Mati’
Sebelum ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian PMK dan stakeholder lain terkait mudik.
Dikutip inNalar.com dari artikel Jurnal Makassar berjudul “Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Mulai Tanggal 29 April sampai 6 Mei“
Hal ini disampaikan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
“Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran), dari 29 April sampai 6 Mei” kata Muhadjir.
Disebutkan Muhadjir, hari libur dan cuti lebaran 2022 akan berlaku mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 dan sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari
Baca Juga: Ini Bacaan Doa Nuzulul Qur’an di Bulan Ramadhan 2022, dengan Bahasa Arab, Latin, Serta Terjemahannya
libur bersama atau cuti bersama,” kata Muhadjir.
Nantinya, akan ada surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap atas cuti lebaran 2022 ini.
“Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja,” katanya.
Baca Juga: King Faaz Trending di Google, Ini Profil Anak Fairuz A Rafiq, Ternyata Keturunan 3 Negara
Dia sebut, keputusan cuti bersama selama 10 hari ini sudah hampir pasti tinggal menunggu terbitnya SKB tersebut
“90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan,” tegasnya.
Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran.
Baca Juga: Apa Perbedaan SBMPTN dengan UTBK? Simak Penjelasannya, Jangan Sampai Salah Persepsi
Namun ada sejumlah syarat cegah lonjakan COVID-19.***(Irsal Masudi/Jurnal Makassar)