Ini Hukum Qodho Sholat dan Tata Cara Pelaksanaannya Menurut Buya Yahya Berdasarkan 4 Madzab

inNalar.com – Sholat Subuh merupakan salah satu amalan sholat wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang rentang waktunya dikerjakan mulai dari masuknya waktu fajar hingga terbitnya matahari dengan kisaran tinggi kurang lebih yaitu -18° hingga -20°.

Namun, tidak sedikit dari kita pasti pernah atau bahkan sering melewatkan waktu sholat subuh secara tepat waktu karena beberapa hal seperti ketiduran salah satunya.

Sehingga seringkali membuat hati kita dilema, apakah masih bisa dan boleh untuk mengganti atau meng-qadha sholat subuh ketika sudah bangun dari tidur meskipun waktu subuh sudah berakhir?

Baca Juga: Profit Capai Rp44,01 Triliun, Emiten Batu Bara Asal Kalimantan Selatan Ini Jadi Perusahaan Tercuan Selama…

Buya Yahya dalam cuplikan kajiannya mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaah yang dilansir dari Youtube Buya Yahya.

“Assalamualaikum Buya, Saya sangat butuh jawaban Buya. Saya pernah bangun jam 11 siang dan mau sholat subuh tapi dilarang katanya berdosa karena saya sudah sering telat, tapi saya bilang Bismillah semoga saja masih boleh karena saya sama sekali tidak terbangun dari tidur. Apakah ada dalilnya bahwa kita hanya boleh telat satu kali seperti yang terjadi dengan Rasulullah?”

Yang kemudian dijawab oleh Buya Yahya tentang hukum sering meninggalkan sholat subuh dan juga bagaimana tata cara pelaksanaannya.

Baca Juga: Investasi 8 Miliar Euro, Megaproyek Jerman Ini Sulap Bandara ‘Mati’ Berlin Jadi Kota Pintar Ramah Lingkungan

Dalam penjelasannya, menurut Buya Yahya bahwasanya segala sesuatu diperlukan ilmu sehingga belajar itu penting. Terkait qadha sholat telah dibahas oleh para ulama, jika ada seorang muslim meninggalkan sholat fardhu hingga di luar (habis) waktunya apakah diperbolehkan meng-qadha sholat ?

4 Mazhab yaitu Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Maliki, dan Imam Hanafi sepakat bahwa men-qodho sholat tetap berlaku dan hukumnya adalah wajib!

Dengan catatan karena hal-hal syar’i seperti ketiduran, uzur mengerjakan sesuatu seperti merawat orang tua yang sedang sakit, anak kecil atau bayi yang kebutuhannya masih sangat besar kepada kita, atau menyambut tamu sehingga ia terlupa dari mengerjakan sholat fardhu tanpa disengaja maka wajib untuk mengganti dan mengerjakan sholat tersebut ketika dia sudah selesai dari uzur meskipun waktu sholat fardhu sudah berakhir.

Baca Juga: Kamu Suka Minum Bir? Ternyata Kecoa Juga Menyukai Minuman yang Sama! Simak Fakta Uniknya

Adapun tata cara pelaksanaannya ialah seperti melakukan sholat wajib biasa tidak ada pengurangan atau penambahan pada niat maupun jumlah rakaatnya. Subuh yaitu 2 rakaat, Dzhuhur 4 rakaat, Ashar 4 rakaat, Maghrib 3 rakaat, dan Isya 4 rakaat.

Namun bagaimana hukumnya jika kita memang sengaja meninggalkan sholat fardhu karena malas atau menunda-nunda tanpa ada uzur yang syar’i? Terdapat perbedaan pendapat di sini.

Menurut Mazhab Imam Syafi’i dan Jumhur Ulama, jika seorang muslim telah dengan sengaja menunda atau meninggalkan sholat fardhu hingga di luar waktunya maka hukumnya tetap wajib meng-qadha sholat di lain waktu.

Sedangkan menurut Mazhab Imam Hambali, jika seorang muslim telah dengan sengaja menunda atau meninggalkan sholat fardhu hingga di luar waktunya maka hukumnya tidak ada kewajiban meng-qadha. Namun telah dicatat sebagai seorang yang kafir dan murtad karena telah meninggalkan sholat wajib secara sadar.

Sehingga sering meninggalkan sholat fardhu baik itu sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib maupun Isya secara tidak sengaja seperti ketiduran maka wajib bagi setiap muslim untuk mengganti atau meng-qadhanya meskipun waktu sholat wajib telah habis atau berakhir.

Namun sebagai seorang muslim, sebaiknya kita jangan pernah menyepelekan kewajiban sholat fardhu apalagi meninggalkannya baik secara tidak sengaja apalagi disengaja, karena sesungguhnya amalan yang pertama kali akan dihisab di akhirat kelak adalah sholat.

Beberapa cara atau ikhtiar yang bisa kita lakukan agar tidak sering meninggalkan sholat fardhu khususnya adalah sholat subuh yaitu dengan membiasakan diri tidur lebih awal setelah melaksanakan sholat isya dan witir bila tidak ada kepentingan lain, dan selalu tunaikan sholat di awal waktu dengan tidak menunda-nundanya ketika telah masuk waktu sholat fardhu atau terdengar panggilan adzan.

Dan selalu minta pertolongan, ampunan dan perlindungan Allah dari dosa meninggalkan dan meremehkan sholat fardhu dengan beristighfar dan berdzikir kepada-Nya.

Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang selamat dari sholatnya. Aamiin allahumma amiin.***

 (Huswatun Haerani)

Rekomendasi