

inNalar.com – Karen Agustiawan selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi tersebut dilakukan pada PT Pertamina Persero dari tahun 2011 sampai tahun 2021.
Baca Juga: Sempat Jadi Pebisnis Terkuat di Asia, Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Korupsi Rp2,1 Triliun
Korupsi yang dilakukan mantan eks dirut tersebut ialah pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Tim penyidik KPK menahan Karen Agustiawan untuk kebutuhan proses penyidik dari 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 yang terhitung 20 hari.
Saat menjabat sebagai dirut PT Pertamina (2009-2014) Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan jalinan kerjasama pada supplier LNG di luar negeri.
Jalinan kebijakan tersebut dilakukan Karen Agustiawan secara sepihak dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan Karen Agustiawan ini merugikan keuangan negara sampai dengan Rp 2,1 Triliun atau US$ 140 juta.
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya Karen dalam dugaan korupsi.
Pada tahun 2019 mantan dirut ini terlibat dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.
Pada kasus ini Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 M.
Tapi pada awal tahun 2020 Karen dibebaskan oleh Mahkama Agung dan membebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus korupsi LNG yang dilakukan Karen Agustiawan, KPK memanggil mantan direktur anak perusahaan sebagai saksi.
Mantan direktur yang dipanggil KPK antara lain Dirut PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto serta Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi