

inNalar.com – PPPK masih jadi pekerjaan yang jadi incaran. Berikut ini sisa formasi PPPK tahap 1 yang bisa dilamar PPPK tahap 2.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi perhatian besar bagi tenaga honorer dan pelamar lainnya yang ingin mengisi posisi strategis di berbagai instansi pemerintah.
Saat ini, perhatian terfokus pada pelaksanaan tahap 2, terutama setelah hasil tahap 1 diumumkan.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui peserta adalah keberadaan sisa formasi dari tahap sebelumnya yang belum terisi, karena inilah peluang yang masih terbuka untuk tahap kedua.
Formasi PPPK yang tersisa adalah posisi yang tidak terisi di tahap 1 karena berbagai alasan.
Penyebab utamanya bisa berupa kurangnya pelamar yang memenuhi kualifikasi atau karena persaingan yang ketat di formasi tertentu.
Baca Juga: 4 Alasan Kementerian Perindustrian Ogah Terima Investasi Apple di Indonesia Senilai 100 Juta USD
Posisi ini kemudian kembali dibuka untuk memberikan kesempatan kepada pelamar lain.
Dengan memahami formasi yang tersisa, pelamar dapat mempersiapkan strategi lebih baik untuk memaksimalkan peluang mereka.
PPPK tahap 1 sebelumnya dimulai pada tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024, namun Kementerian Agama baru buka tanggal 21 Oktober sampai 4 November 2024 untuk posisi PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Kesehatan.
Baca Juga: Aset Tembus 167 Miliar, Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Kasus Judi Online yang Libatkan Komdigi
Pada tahap pertama akan berfokus pada pelamar prioritas, tenaga honorer yang tercatut dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan THK II.
Bagi tahap 2 baru mendaftar mulai tanggal 17 November sampai 31 Desember bagi tenaga non-ASN yang tidak tercatut di BKN, dan guru honorer sekolah negeri yang aktif di Dapodik dengan masa mengabdi dua tahun atau empat semester.
Seleksi PPPK akan memprioritaskan pelamar pada tahap pertama. Artinya, apabila formasi pada tahap 1 belum terisi penuh, maka pelamar tahap 2 bisa mendaftar pada formasi yang sama untuk memenuhi kuota.
Namun apabila formasi tahap 1 sudah terisi penuh atau melebihi batas, maka pelamar tahap 2 tidak akan mendapat peluang di formasi tersebut.
Bagi pelamar yang ingin memeriksa sisa formasi, pelamar bisa mengecek pengumuman resmi dari instansi yang ingin didaftar.
Kemudian, pelamar bisa melihat alokasi PPPK yang tersedia, kemudian bandingkan dengan jumlah pelamar tahap 1 yang sudah memenuhi syarat.
Apabila jumlah yang sudah memenuhi syarat PPPK tahap 1 masih belum memenuhi kuota pada alokasi PPPK, maka pelamar tahap 2 akan punya peluang untuk diterima pada posisi tersebut.
Bagi pelamar sangat disarankan untuk memilih alokasi PPPK yang masih tersedia dan belum terisi oleh pelamar tahap 1.
Hal ini adalah strategi yang dilakukan agar pelamar PPPK tahap 2 tidak mendaftar pada posisi yang sudah penuh dan tidak memperebutkan kursi kosong.***(Muhammad Arif)