
inNalar.com – Wacana kenaikan gaji PNS kembali mencuat. Beberapa media online hingga lini masa media sosial ramai membahas kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok (gapok) PNS yang akan diberlakukan mulai Agustus 2025.
Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengesahan kenaikan tersebut.
Artinya, kenaikan gaji pokok (gapok) PNS masih sebatas usulan dan wacana yang tengah bergulir di ruang publik.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Peserta PPG Tahap 2 Wajib Lapor Diri, Tahapan Ini Jadi Penentu Kelulusan
PNS pun diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah. Sebab, segala kebijakan penggajian tetap akan merujuk pada regulasi sah yang dikeluarkan secara formal oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk saat ini, ketentuan terkait besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Maka jika wacana kenaikan gaji PNS belum disahkan pada Agustus 2025, maka besaran gapok tetap mengacu pada PP tersebut.
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rinciannya Sesuai Golongan
Namun jika usulan kenaikan ini resmi diberlakukan, maka dapat diasumsikan bahwa angka gapok akan mengalami penyesuaian proporsional dari nominal yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, jika mengacu pada rata-rata pola kenaikan gaji pokok PNS dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan bisa berada pada kisaran 8%–12% dari nominal sebelumnya. Tentu ini hanya simulasi, bukan ketetapan resmi.
Sebagai acuan sementara, berikut daftar besaran gaji pokok PNS Golongan I hingga IV per Agustus 2025 jika kenaikan belum disahkan dan masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan kata lain, besaran gapok tersebut akan tetap berlaku hingga ada keputusan resmi yang menetapkan perubahan.
Maka bagi PNS, penting untuk terus memantau kanal resmi pemerintah agar tidak keliru dalam memahami informasi yang beredar.
Jika nanti usulan kenaikan benar-benar disahkan, maka pembaruan angka gaji pokok akan diumumkan melalui peraturan baru yang bisa menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Demikian informasi mengenai besaran gaji pokok PNS Golongan I hingga IV yang berlaku per Agustus 2025, baik dalam konteks regulasi saat ini maupun asumsi kenaikan bila disahkan nantinya.