Ini Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV Jika Usulan Kenaikan Resmi Disahkan Agustus 2025


inNalar.com
– Wacana kenaikan gaji PNS kembali mencuat. Beberapa media online hingga lini masa media sosial ramai membahas kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok (gapok) PNS yang akan diberlakukan mulai Agustus 2025.

Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengesahan kenaikan tersebut.

Artinya, kenaikan gaji pokok (gapok) PNS masih sebatas usulan dan wacana yang tengah bergulir di ruang publik.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Peserta PPG Tahap 2 Wajib Lapor Diri, Tahapan Ini Jadi Penentu Kelulusan

PNS pun diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah. Sebab, segala kebijakan penggajian tetap akan merujuk pada regulasi sah yang dikeluarkan secara formal oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk saat ini, ketentuan terkait besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Maka jika wacana kenaikan gaji PNS belum disahkan pada Agustus 2025, maka besaran gapok tetap mengacu pada PP tersebut.

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

Namun jika usulan kenaikan ini resmi diberlakukan, maka dapat diasumsikan bahwa angka gapok akan mengalami penyesuaian proporsional dari nominal yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, jika mengacu pada rata-rata pola kenaikan gaji pokok PNS dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan bisa berada pada kisaran 8%–12% dari nominal sebelumnya. Tentu ini hanya simulasi, bukan ketetapan resmi.

Sebagai acuan sementara, berikut daftar besaran gaji pokok PNS Golongan I hingga IV per Agustus 2025 jika kenaikan belum disahkan dan masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan kata lain, besaran gapok tersebut akan tetap berlaku hingga ada keputusan resmi yang menetapkan perubahan.

Maka bagi PNS, penting untuk terus memantau kanal resmi pemerintah agar tidak keliru dalam memahami informasi yang beredar.

Jika nanti usulan kenaikan benar-benar disahkan, maka pembaruan angka gaji pokok akan diumumkan melalui peraturan baru yang bisa menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai besaran gaji pokok PNS Golongan I hingga IV yang berlaku per Agustus 2025, baik dalam konteks regulasi saat ini maupun asumsi kenaikan bila disahkan nantinya.