

inNalar.com – Besaran upah minimum regional UMK 2024 kota/kabupaten telah diputuskan oleh Gubernur masing-masing provinsi.
Penetapan upah minimum (UMK) ini dilandaskan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan PPP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Dilansir dari satudata.kemnaker.go.id, nilai rata-rata UMP tahun 2024 sebesar Rp3.113.359,85. Sedangkan setiap wilayah memiliki besaran UMK yang berbeda-beda.
Penetapan ini didasarkan dengan tiga pertimbangan variabel yaitu, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dilansir dari jatengprov.go.id, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana menyampaikan terkait penetapan UMK ini juga melihta nilai inflasi per provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfanya.
Untuk penentuan nilai alfa sendiri melihat dari tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024
Penetapannya menggunakan data dari lembaga yang berwenang yakni BPS.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja tidak sampai satu tahun.
Pemerintah tetapkan UMK agar pekerja dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun tidak dibayar di bawah upah sesuai ketentuan.
Baca Juga: Inilah 5 Kriteria Guru Honorer Yang Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2
Apabila terdapat perusahaan yang melanggar, akan dikenai sanksi.
Berikut beberapa daerah yang memiliki UMK terendah di Indonesia tahun 2024, sebagai berikut:
– Kabupaten Banjarnegara (Provinsi Jawa Tengah): Rp2.038.005 per bulan
– Kabupaten Wonogiri (Provinsi Jawa Tengah): Rp2.047.500 per bulan
– Kabupaten Sragen (Provinsi Jawa Tengah): Rp2.049.000 per bulan
– Kota Banjar (Provinsi Jawa Barat): Rp2.070.192 per bulan
– Kabupaten Kuningan (Provinsi Jawa Barat): Rp2.074.666 per bulan
– Kabupaten Pangandaran (Provinsi Jawa Barat): Rp2.086.126 per bulan
– Kabupaten Ciamis (Provinsi Jawa Barat): Rp2.089.464 per bulan
– Kabupaten Rembang (Provinsi Jawa Tengah): Rp2.099.689 per bulan
– Kabupaten Blora (Provinsi Jawa Tengah): Rp2.101.813 per bulan
– Kabupaten Brebes (Provinsi Jawa Tengah): Rp2.103.100 per bulan
10 kabupaten tersebut menduduki kabupaten dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota terendah.
Sedangkan saat ini untuk Kabupaten/Kota dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi diduduki oleh Kota Bekasi dengan nilai UMK sebesar Rp5.343.430 per bulan.
Tingginya Upah Minimum Kota Bekasi ini pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu tingkat inflasi yang relatif tinggi serta peran serikat pekerja berperan dalam penetapan upah minimum di Bekasi.
Selain itu, Kota Bekasi yang menjadi kota industri dan pabrik perusahaan juga menjadi faktor yang berpengaruh terhadap tingginya UMK di sini.*** (Aliya Farras Prastina)