Ingin Tunaikan Kewajiban Ibadah Zakat Dagang? Begini Cara Menghitungnya Menurut Ustaz Abdul Somad

InNalar.com – Setiap usaha pasti ada pasang surutnya. Kadang di atas, kadang di bawah.

Tak terkecuali perusahaan dagang yang namanya sudah terkenal di kalangan masyarakat.

Ada perusahaan dagang yang tiba-tiba bangkrut, sahamnya menurun, atau kalah saing dengan kompetitor.

Baca Juga: Perlukah Zakat Fitrah Untuk Bayi yang Baru Lahir di Malam Idul Fitri? Buya Yahya: Ingat Dua Hal ini

Dilansir oleh redaksi InNalar.com dari video YouTube yang diunggah oleh akun Buya Yahya, menunaikan zakat merupakan syarat kesempurnaan Islam atau disebut sebagai rukun Islam yang ke-3.

Zakat adalah sedekah wajib yang harus ditunaikan oleh semua orang Islam yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Lantas, apa kaitan zakat dengan usaha dagang yang kita miliki? Zakat berasal dari kata berbahasa Arab yang memiliki arti membersihkan atau mensucikan.

Jadi, zakat berfungsi untuk menyaring atau membersihkan harta dari bagian yang bukan haknya, misalnya bagian orang fakir, miskin, dan lainnya. 

Baca Juga: Gus Baha Anjurkan Amil Zakat Perhatikan Dua Hal ini Sebelum Ambil Bagiannya, Simak Penjelasannya

“Islam itu indah. Kalo ada hartanya ya wajib, kalo enggak ya enggak. Makanya orang yang gak mau zakat itu sangat pelit,” ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa orang yang menunda-nunda atau tidak mau membayar zakat adalah  orang yang dholim.

Allah tidak menyukai orang-orang yang dholim, sehingga Allah berhak mengambil kembali nikmat yang telah diberikan.

Nah, bisa saja, usaha yang bangkrut atau rezeki yang tersendat disebabkan oleh hal tersebut.  

Baca Juga: Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Sekedar informasi, rezeki tidak melulu soal uang. Rezeki bisa berupa kelapangan hati, ilmu, dan kesehatan badan. 

Terlepas dari itu, ternyata banyak orang muslim yang masih belum mengetahui cara menghitung zakat perdagangan.

Melansir dari video YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, berikut adalah cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan dari harta dagang:

Perlu diketahui, zakat perdagangan wajib dikeluarkan ketika jumlah keseluruhan harta mencapai nisab dan telah melewati masa 1 tahun.

Nisab dalam zakat perdagangan yaitu seharga 77,5 gram emas, atau 543,35 gram perak.

Rumus penghitungan zakat dagang menurut Ustadz Abdul Somad ialah:

3 – 2 (tiga hal dikurangi 2 hal), yaitu (modal + untung + piutang) – (hutang + rugi) = jumlah keseluruhan harta.

Jika keseluruhan harta mencapai nisab, maka dikalikan 2,5%. Hasil perkalian inilah yang dikeluarkan untuk zakat.***

 

Rekomendasi