Ingin Bepergian ke Luar Negeri? Simak Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi

inNalar.com – Apakah kamu berencana untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat? Jika iya, simak aturan pemerintah terbaru yang mengatur kebijakan perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut dilatarbelakangi perkembangan situasi persebaran COVID-19 di Indonesia dan juga di berbagai negara di dunia yang semakin tinggi.

Sehingga diperlukan aturan protokol kesehatan yang ketat bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19 di dalam negeri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meroket, Yuk Kenali Varian Omicron dan Gejala-gejalanya

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa Pandemi COVID-19 di dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada tanggal 1 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

Berikut beberapa aturan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan berdasarkan surat edaran tersebut:

1. Pelaku perjalanan luar negeri dapat dilakukan oleh WNI maupun WNA. Akan tetapi untuk WNA terdapat pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria.

2. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Namun apabila belum menerima vaksin di luar negeri, maka pelaku perjalanan akan divaksin saat melaksanakan karantina setibanya di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Tertinggi se DIY, Semua Sekolah Wajib PTM 50 Persen Mulai 7 Februari 2022

3. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di wilayah/negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina.

5. Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan luar negeri wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan 7 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama dan 5 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: PLN dan KPK Berkolaborasi Guna Meningkatkan Prinsip Good and Corporate Governance atau GCG

6.WNI yang bukan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang menamatkan studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional wajib menjalani karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung mandiri.

7.Pelaku perjalanan luar negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungisebagai salah satu syarat melakukan perjalanan memasuki wilayah Indonesia.

Sekian beberapa aturan protokol kesehatan mengenai aturan perjalanan dan karantina di dalam surat edaran tersebut. Untuk aturan selengkapnya dapat diakses melalui website https://covid19.go.id/.***

Rekomendasi