Incarannya Anak HI, Gaji Pokok PNS Kementerian Luar Negeri Usai Naik 8 Persen Tak Sebanding dengan Citranya, Benarkah?

inNalar.com – Para sarjana lulusan Sastra dan Hubungan Internasional (HI) sering menjadikan pilihan instansi Kementerian Luar Negeri sebagai tempat kerja impian para calon PNS.

Selain karena punya citra bergengsi, gaji pokok PNS Kementerian Luar Negeri disebut bikin para para pegawainya makmur sejahtera sejak awal menjabat.

Meski sebagian menilai nominal gaji pokok PNS disebut tidak sebanding dengan beban tugas yang diembannya, tetapi nyatanya formasi Kementerian Luar Negeri tetap jadi incaran para sarjana lulusan S1.

Baca Juga: Anggaran Rp8,5 Triliun, Kementerian Luar Negeri Diharap Angkat Nasib Non PNS Pegawai Setempat, Ada Kesenjangan Gaji?

Penghasilan bulanan pegawai Kemenlu ini diatur dalam standar nominal gaji Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Formasi PNS Kementerian Luar Negeri biasanya membuka lowongan hanya untuk lulusan Strata 1 (S1) saja, sehingga otomatis gaji pokok yang diterima bakal mulai dari golongan 3.

Kabar gembira mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi, setidaknya cukup melegakan kesejahteraan para pegawai ini.

Baca Juga: Shopee 12.12 Birthday Sale: Rayakan 8 Tahun Terciptanya Dampak Positif Melalui Kolaborasi dan Inovasi Bersama JKT48

Berikut ini bakal diuraikan rentang nominal gaji pokok PNS Kementerian Luar Negeri golongan 3a sampai dengan 3d yang dibagi berdasarkan lama masa kerjanya.

Besaran nominal gaji pokok golongan 3 berikut merupakan versi kenaikan gaji sebesar 8 persen yang bakal direalisasikan di tahun 2024.

Golongan 3a meliputi rentang masa kerja 0 – 32 tahun jika tadinya nominal gaji saat ini sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400, maka selanjutnya akan meningkat.

Baca Juga: Ngeri! Pembacokan di Sorong Papua, Korban Sempat Terseok Bersimbah Darah Sebelum Tewas, Benarkah Gegara Politik?

Nominal perubahan gaji pokok PNS Kementerian Luar Negeri versi kenaikan 8 persennya menjadi Rp2.785.352 – Rp4.579.152.

Golongan 3b dengan rentang masa kerja serupa tercatat mempunyai nominal gaji saat ini mulai dari Rp2.688.500 – Rp4.415.600.

Nantinya apabila kenaikan gaji pokok PNS sudah meningkat di 2024, maka nominalnya menjadi Rp2.904.180 – Rp4.773.048.

Golongan 3c juga diketahui memiliki range gaji di kisaran Rp2.802.300 – Rp4.602.400 untuk saat ini.

Namun jika kenaikan penghasilan sebesar 8 persen telah diberlakukan maka nominalnya akan meningkat menjadi Rp3.025.884 – Rp4.978.992.

Selanjutnya golongan 3d dengan gaji pokok yang tadinya berada di kisaran Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Maka nantinya jika kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah berlaku, nominalnya pun akan meningkat jadi Rp3.158.464 – Rp5.173.560.

Adapun untuk kisaran gaji golongan 4a sampai dengan 4e diketahui nominalnya mulai dari yang paling rendah sebesar Rp3.289.944 – Rp6.377.136.

Meski nominal gaji masih terbilang di bawah dua digit, tetapi nilai tunjangan kinerja bakal melampaui besaran gaji pokok PNS Kementerian Luar Negeri, utamanya profesi jabatan diplomat.***

 

Rekomendasi