

inNalar.com – Profesi sebagai perawat nyatanya tidak hanya berkutat di sekitar rumah sakit saja.
Perawat juga dapat bekerja di lingkungan instansi kementerian dengan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keuntungan daripada menjadi ASN perawat di sebuah instansi kementerian adalah mendapat gaji tetap dan juga berbagai macam tunjangan yang memang khusus diberikan kepada aparatur negara.
Salah satu tunjangan yang dapat diterima oleh ASN Perawat adalah tunjangan kinerja.
Sedangkan, salah satu instansi kementerian yang juga menerima pegawai lulusan keperawatan ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sendiri terdapat beberapa posisi yang dapat diisi oleh lulusan keperawatan, contohnya adalah Perawat Ahli dan Perawat Terampil.
Adapun tunjangan kinerja dari Perawat Ahli maupun Perawat Terampil semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2021.
Lalu, berapa saja tukin yang para pegawai kesehatan ini dapatkan setiap bulannya?
Berikut adalah tunjangan kinerja milik Perawat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tunjangan kinerja Perawat Ahli
– Perawat Ahli Pertama menerim tukin sebesar Rp4.595.150
– Perawat Ahli Muda menerim tukin sebesar Rp5.079.200
– Perawat Ahli Madya menerim tukin sebesar Rp8.757.600
– Perawat Ahli Utama menerim tukin sebesar Rp10.936.000
Tunjangan kinerja Perawat Terampil
– Perawat Terampil menerima tunjangan kinerja sebesar Rp3.351.400 per bulan
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Sebanyak 42 Pendaki Masih Terjebak di Kawasan Pendakian, 28 Lainnya Telah..
– Perawat Mahir merima tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950 per bulan
– Perawat Penyelia menerima tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150 per bulan
Itulah tukin dari pegawai salah satu petugas kesehatan yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Besaran nominal di atas hanyalah insentif yang diterima setiap bulan, masih belum termasuk gaji pokok.***