Incaran Lulusan Akuntansi, Segini Tunjangan Kinerja Pejabat Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan

inNalar.com – Biro keuangan merupakan merupakan bagian dari instansi-intansi di pemerintahan atau kemeterian.

Biro Keuangan juga ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas dan perannya terkait keuangan.

Biro Keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Wow! Belum Genap 1 Tahun, Gaji Pokok PNS Hakim Mahkamah Agung Bisa Dapat Rp2,8 Juta Buat Golongan…

Sama seperti unit kerja lainnya dimana di Biro Keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini terdapat kepala atau pimpinan di setiap divisi.

Kepala atau pimpinan dari berbagai divisi di Biro Keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini tentunya mendapat gaji pokok setiap bulannya.

Gaji pokok dari para pejabat di Biro Keuangan ini menyesuaikan dengan gaji PNS dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Profesi Favorit Anak Soshum, Intip Tunjangan Kinerja Diplomat Kementerian Luar Negeri, Pangkat Terendah Dapat Rp4,5 Juta?

Namun, para pejabat di Biro Keuangan ini juga mendapat berbagai tunjangan lainnya dengan nominal yang cukup besar.

Salah satu tunjangan yang diperoleh para pejabat Biro Keuangan di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini adalah tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan kinerja para pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini telah diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2017 Tentang Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Incarannya Anak HI, Gaji Pokok PNS Kementerian Luar Negeri Usai Naik 8 Persen Tak Sebanding dengan Citranya, Benarkah?

Berikut besaran tunjangan kinerja para pejabat di Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pertama, Kepala Biro Keuangan dengan kelas jabatan 1 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000.

Kedua, Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000.

Ketiga, Kepala Bagian Perbendaharaan dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000.

Keempat, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
Kementerian dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000.

Kelima, Kepala Bagian Akuntansi dengan kelas jabatan 12 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000.

Kemudian terdapat pula beberapa kepala Subbagian dengan kelas jabatan 10 yang memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.2OO.

Itulah besaran tunjangan kinerja para pejabat di Biro Keuangan yang menjadi incaran lulusan akutansi atau ekonomi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]