Incaran Jurusan Akuntansi! Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh Auditor PNS di Kementerian Sosial, Terendahnya…

 

inNalar.com – Auditor merupakan seseorang yang bekerja pada suatu kegiatan auditing.

Bisa dibilang auditor adalah orang yang telah memiliki keahlian dan juga kualifikasi khusus untuk melakukan pekerjaan audit pada laporan keuangan.

Biasanya, Auditor bisa bekerja di instansi pemerintah maupun di pihak swasta.

Baca Juga: Cuma Rp5 Juta? Segini Tunjangan Kinerja PNS Arsiparis di Lingkungan Kementerian Sosial

Salah satu instansi pemerintah yang terdapat profesi Auditor di dalamnya adalah Kementerian Sosial.

Berprofesi sebagai Auditor di Kementerian Sosial termasuk dalam PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Di Kementerian Sosial, jabatan Auditor PNS memiliki beberapa tingkatan.

Baca Juga: ASN Makmur! PNS DKI Jakarta Ternyata Bisa Kantongi Uang Sebanyak Ini, Setara Harga Mobil Alphard?

Tingkatan tersebut tentunya berpengaruh pada gaji pokok yang mereka terima setiap bulanya.

Tak hanya mendapatkan gaji pokok dengan nominal yang cukup memuaskan, Auditor juga mendapat tunjangan-tunjangan lain.

Salah satu tunjangan yang diterima oleh Auditor PNS ini adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: Telan Biaya Rp1,9 Triliun, PLTS Terapung Terbesar Ketiga di Dunia Kini Ada di Jawa Barat

Tunjangan kinerja yang diperoleh Auditor PNS telah di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2017.

Berikut tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Auditor PNS di Kementerian Sosial setiap bulan diantaranya.

Pertama, Auditor Pelaksana dengan kelas jabatan 6 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp2.7O2.OOO,OO.

Kedua, Auditor Pelaksana Lanjutan dengan kelas jabatan 7 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp2.928.OOO,OO.

Ketiga, Auditor Penyelia dengan kelas jabatan 8 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.319.000,00.

Keempat, Auditor Pertama dengan kelas jabatan 9 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.781.000,00.

Kelima, Auditor Muda dengan kelas jabatan 10 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp4.551.000,00.

Keenam, Auditor Madya dengan kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.183.000,00.*** 

Rekomendasi