

inNalar.com – Tahukah bahwa ada posisi dalam PNS Kementerian ESDM yang jadi target utama pendaftar lulusan rumpun saintek dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan cukup bercuan.
Posisi yang masuk dalam formasi PNS Kementerian ESDM ini adalah penyelidik bumi dengan ragam gaji dan tunjangan jabatan yang jika ditotal ada yang setidaknya tembus Rp7,7 juta per bulan.
Hitungan gaji dan tunjangan jabatan PNS Kementerian ESDM Penyelidik Bumi ini tentu belum ditotal dengan tunjangan kinerja yang bakal lebih fantastis lagi nominalnya.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa formasi ini diminati oleh anak-anak lulusan teknik geofisika, geologi, geodesi dan geomatika, geografi, kartografi dan penginderaan jauh, fisika, hingga teknik sipil.
Adapun penempatan PNS Kementerian ESDM ini tersebar di Balitbang ESDM seperti Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan dan teknologi migas.
Kemudian ada pula dari Badan Geologi seperti pusat vulkanologi dan mitigasi bencana, museumnya, pusat surveinya, pusat Sumber daya minerba dan panas bumi, dan sebagainya.
Jenjang karirnya pun meliputi empat tahapan promosi jabatan, yaitu ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
Tugasnya diketahui melakukan serangkaian penyelidikan terhadap bumi beserta laporannya, hingga akhirnya bermuara pada tugas mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
Lantas, dengan sedertan tugas tersebut apakah PNS Kementerian ESDM ini juga punya gaji dan tunjangan yang sebanding dengan lelahnya menginvestigasi bumi?
Baca Juga: Jarang Diminati, Ternyata Tunjangan Kinerja PNS BRIN Formasi Peneliti Bisa Cuan Rp17 Juta per Bulan
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 terkait aturan gaji pokok pegawai pemerintahan didapatkan pembagian nominal sesuai jabatannya berikut ini.
4. Penyelidik Bumi (Ahli Pertama)
Gaji pokok seorang penyelidik Bumi dengan jabatan tingkat ahli pertama masuk ke dalam golongan 3a dan 3b.
Bagi penata muda dalam posisi ini, gapok yang didapatkan usai kenaikan 8 persen maka estimasinya Rp2.785.752 – Rp4.575.312 untuk golongan 3a.
Sementara gaji pokok PNS Kementerian ESDM dengan golonngan 3b maka besarannya Rp2.903.580 – Rp4.768.848.
Tunjangan jabatan fungsional yang didapatkan, menurut Perpres No. 94 Tahun 2015, diketahui besarannya Rp500.000.
3. Penyelidik Bumi (Ahli Muda)
Gaji pokok PNS Kementerian ESDM untuk tingkat jabatan ini masuk dalam golongan 3c, yaitu sebesar Rp3.026.484 – Rp4.970.592.
Kemudian golongan 3d untuk penyelidik bumi ini sebesar Rp3.154.464 – Rp5.180.760. Adapun tambahan insentif jabatan sebesar Rp800.000.
2. Penyelidik Bumi (Ahli Madya)
Khusus jabatan PNS Kementerian ESDM ini ada tiga kategori pendapatan yang akan diterima.
Pertama kategori pembina yang akan mendapatkan nominal gaji pokok golongan 4a sebesar Rp3.287.844- Rp5.400.000.
Kemudian tingkat I dengan nominal kelompok gapok 4b yakni sebesar Rp3.426.948- Rp5.628.420.
lalu ada pula bagi tingkat pembina utama muda dengan golongan gaji pokok 4c yaitu sebesar Rp3.571.884- Rp5.866.252.
Adapun tambahan tunjangan jabatan Penyelidik Bumi ahli madya ini diketahui bakal dapat tambahan Rp1.175.000.
1. Penyelidik Bumi (Ahli Utama)
PNS Kementerian ESDM untuk tingkat ini dibagi menjadi dua golongan gaji pokok yaitu 4d sebesar Rp3.722.976 – Rp6.114.636.
Lalu untuk gapok 4e besarannya mencapai Rp3.880.548 – Rp6.373.296 dengan tambahan tunjangan jabatan sebesar Rp1.400.000.
Itulah daftar gaji pokok dan tunjangan jabatan yang didapatkan PNS Kementerian ESDM posisi penyelidik bumi.***