

inNalar.com -Seperti yang kita semua tahu pasal perceraian Inara Rusli dan Virgoun yang saat ini ramai dibicarakan publik. Perceraian yang disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga tersebut menyebabkan geger di media sosial.
Pasalnya sang istri yang emposting langsung perselingkuhan sang suami dalam akun instagram suaminya yang langsung menuai perhatian publik.
Perceraian tersebut tak hanya menuai komentar panjang namun juga sidang perceraian yang cukup rumit, dengan Virgoun sendiri yang memilih untuk absen pada hari sidang pertamanya. Sedangkan sang istri yang sudah terlihat di Pengadilan Agama Jakarta Barat sejak pukul 10.00.
Baca Juga: 3 Treatment Murah Ala dr Richard Lee Ini Bisa Hilangkan Flek Hitam di Wajah dalam Waktu Singkat
Perceraian tersebut menuai banyak perhatian pasalnya sang istri yang meminta Mut’ah dari dari sang suami.
Dalam sidang perceraian tersebut, Inara Rusli menuntut Mut’ah sebesar 2/3 dari royalti lagu-lagu Virgou. Tak hanya itu, Inara Rusli diketahui juga meminta Mut’ah sebesar Rp.10 miliar rupiah.
Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli menjelaskan bahwa Inara Rusli meminta Mut’ah sebesar Rp.10 miliar yang didalamnya juga termasuk biaya merawat anak-anak.
Baca Juga: Surga Dunia! Kampung di Kalimatan Ini 90 Persen Isinya Janda Muda yang Bening-Bening
“Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa Rp 10 miliar itu jumlah mut’ah yang diminta, untuk anak-anak itu jumlahnya Rp 50 juta per bulan sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun,” Ucap sang pengacara, Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Respon dari pihak Virgoun.
Tuntutan Inara Rusli direspon santai oleh pihak Virgoun meski dengan nilai yang cukup besar. diketahui Inara Rusli menuntut untuk anak-anaknya berupa nafkah hadhanah sebesar Rp 50 juta per bulan, dan juga nafkah anak senilai Rp 60 juta per bulan.
Selain itu Virgoun juga dituntut membayar mut’ah sebesar Rp 10 miliar serta untuk masa iddah Rp 2 miliar kepada Inara Rusli.
Baca Juga: Sekretaris Jenderal ASEAN Kunjungi ASEAN-Japan Center
“Dia (Virgoun) nikmatin aja, semua gugatan dari pihak sana kita nikmatin aja, helai demi helai kita baca,” kata Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 31 Mei lalu.
Menurutnya, jumlah tersebut bebas dituliskan Inara Rusli dalam gugatan perceraiannya, namun hal tersebut baru akan terealisasi jika terdapat bukti yang mendukung tuntutan tersebut.
“Sama seperti gugatan lain, kan boleh aja memasukkan perceraian, terus masalah nafkah iddah, anak, mutah, hadhanah, gono-gini, cuma berpulang apakah bukti mendukung atau tidak,” Wijayono Hadi Sukrisno Menjelaskan.***
***Amanda Ray Onela Putri