

inNalar.com – Rencana pemekaran wilayah di Kalimantan semakin hangat diperbincangkan.
Kini, wacana pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara kembali mencuat, dan hal ini bisa membawa dampak besar, terutama terkait keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini berada di Kalimantan Timur.
Jika pemekaran wilayah ini berhasil, maka IKN bisa ‘pindah alamat’ ke provinsi baru, Kalimantan Tenggara.
Rencana pemekaran ini akan melibatkan lima kabupaten dari dua provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Berikut adalah kabupaten yang direncanakan akan menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Tenggara.
1. Kutai Barat (Kalimantan Timur)
2. Paser (Kalimantan Timur)
3. Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur)
4. Kotabaru (Kalimantan Selatan)
5. Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan)
Menariknya, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang saat ini menjadi lokasi IKN, akan bergabung dalam provinsi baru jika pemekaran wilayah disetujui.
Jika pemekaran ini terealisasi, maka IKN bisa berpindah provinsi ke Kalimantan Tenggara, meskipun secara geografis tetap berada di lokasi yang sama.
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kalimantan Tenggara ini diharapkan membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan setempat.
Salah satu harapannya adalah terciptanya pemerintahan yang lebih efektif dan fokus dalam melayani masyarakat.
Dengan pembentukan provinsi baru, wilayah ini diharapkan akan mendapatkan perhatian lebih, baik dalam hal pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.
Efektivitas pemerintahan juga menjadi salah satu tujuan utama pemekaran wilayah ini.
Dengan wilayah yang lebih kecil dan fokus, pelayanan pemerintah bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Namun, meski membawa harapan besar, tantangan dalam pembentukan Provinsi Kalimantan Tenggara tidaklah sedikit.
Salah satu kendala utama adalah kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Selain itu, tantangan besar lainnya adalah kebutuhan anggaran yang sangat besar untuk membangun infrastruktur di daerah baru.
Mulai dari pembangunan kantor pemerintahan, hingga infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, serta fasilitas publik lainnya.
Jika kita menengok ke belakang, Provinsi Kalimantan Tenggara sebenarnya bukanlah konsep baru.
Wilayah ini pernah berdiri sejak zaman pendudukan Belanda.
Baca Juga: Telan Investasi Rp25 Miliar, Megaproyek Teras Hutan IKN Bakal Jadi Magnet Investor Kelas Dunia
Federasi Kalimantan Tenggara lahir pada tanggal 8 Januari 1947 sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, federasi ini hanya bertahan beberapa tahun.
Pada 18 April 1950, Federasi Kalimantan Tenggara resmi dibubarkan dan bergabung dengan pemerintahan Indonesia, menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan.
Kini, lebih dari 70 tahun kemudian, wacana pembentukan Kalimantan Tenggara kembali muncul, seakan menghidupkan kembali sejarah lama.
Jika pemekaran ini benar-benar terlaksana, Kotabaru yang berada di wilayah Kalimantan Selatan akan ditetapkan sebagai ibukota provinsi Kalimantan Tenggara.***