

inNalar.com – Tenaga honorer menurut PP Nomor 56 Tahun 2012 adalah tenaga kerja atau pegawai yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.
Tenaga honorer bukan merupakan ASN, PNS dan PPPK, dan terbagi ke dalam dua kategori, yakni yang honorariumnya dibiayai oleh APBD dan APBN serta yang honorariunya dibiayai oleh bukan APBD atau APBN.
Namun, mirip dengan ASN, meski sama-sama memiliki jabatan honorer, pekerjaan yang mereka lakukan berbeda-beda.
Terdapat berbagai macam pekerjaan di intansi pemerintahan yang diisi oleh tenaga honorer. Sebagai contohnya adalah posisi petugas kebersihan, pengemudi, bahkan satpam.
Karena terdapat berbagai macam pekerjaan, gaji atau honorarium yang mereka terima pun berbeda-beda sesuai dengan peraturan pemerintah atau instansi masing-masing.
Adapun gaji atau honorarium honorer satpam dan pengemudi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa pendapatan masing-masing dari tenaga kerja tersebut dibedakan berdasarkan provinsi.
Dari list gaji honorer yang ada di PMK Nomor 49 Tahun 2023, dapat diketahui provinsi mana saja yang memberikan honorarium terbesar.
Berikut ini adalah 5 provinsi dengan pendapatan honorer satpam dan pengemudi terbesar se-Pulau Jawa.
5.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan honorarium sebesar Rp2.425.000
4.Banteng dengan honorarium sebesar Rp3.175.000
3.Jawa Barat dengan honorarium sebesar Rp3.777.000
2.Jawa Timur dengan honorarium sebesar Rp4.135.000
1.DKI Jakarta dengan honorarium sebesar Rp5.615.000
Itulah 5 provinsi dengan gaji atau honorarium honorer satpam dan pengemudi tertinggi se-Pulau Jawa.***