

inNalar.com – Komando Pasukan Khusus (Kopassus) atau yang dijuluki dengan Korps Baret Merah akan merayakan hari jadinya (HUT) yang ke-70 pada hari ini, Sabtu, 16 April 2022.
Kopassus sendiri merupakan satuan elite TNI AD yang berisi pasukan-pasukan tangguh dan siap menhadapi berbagai medan tugas, walaupun berat sekalipun.
Diketahui Korps Baret Merah ini dilatih dengan pelatihan khusus dan nyaris melewati kemampuan batas manusia pada umumnya.
Baca Juga: 50 Link Twibbon Hari Kopassus 2022 dengan Desain Kekinian, Dirgahayu ke-70 Komando Pasukan Khusus
Selain itu, Kopassus harus mampu berenang sejauh 2.00 meter nonstop serta tahan siksaan ketika tertangkap musuh.
Dengan latihan ekstrim, tugas berat dan tanggung jawab besar yang diemban, kira-kira berapa besaran gaji anggota Kopassus?
Tentu hal ini menjadi perhatian, mengingat Kopassus adalah satuan elite dan punya peran penting dalam menjalankan operasi militer mempertahankan keutuhan NKRI.
Baca Juga: Ingin Mahir Bahasa Inggris? Ikuti 4 Tips Berikut dan Buat Skill Writingmu Makin Meningkat
Gaji Kopassus
Menurut Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, gaji prajurit Kopassus disesuaikan dalam beberapa golongan.
Golongan tersebut yakni, Tamtama, Bintara, Perwira Pertama dan Perwira menengah serta Perwira Tinggi.
Tamtama
Gaji pokok Kopassus golongan Tamtama juga beragam, disesuaikan dengan pangkat dan masa tugasnya.
Baca Juga: Hari Kopassus 2022: Sejarah Terbentuknya Komando Pasukan Khusus dan Link Twibbon HUT Kopassus ke-70
Prajurit Kopassus kelas II dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji sebesar Rp1.643.500. Sedangkan, Kepala Kopral dengan masa kerja 28 tahun bisa menerima gaji senilai Rp2.960.700.
Bintara
Anggota Kopassus golongan Bintara berpangkat sersan satu dengan masa kerja 0 tahun berhak menerima gaji sebesar Rp2.169.000, untuk sersan satu dengan masa jabatan 32 tahun mendapat gaji senilai Rp3.565.200.
Sedangkan, pembantu letnan satu, pangkat tertinggi dari golongan Bintara dengan masa kerja 32 tahun mendapat gaji pokok Rp4.032.600.
Perwira Pertama
Kopassus golongan perwira pertama, Letnan dua dengan masa jabatan 0 tahun berhak menerima gaji pokok senilai Rp2.735.300.
Sedangkan untuk kapten menerima Rp2.909.100, Untuk kapten dengan masa jabatan 32 tahun menerima gaji Rp.4.780.000
Perwira Menengah
Seorang Mayor dengan masa kerja 0 tahun berhak memperoleh gaji sebesar Rp3.000.100, sementara pangkat kolonel dengan masa kerja 32 tahun akan menerima Rp5.243.400
Baca Juga: Hari Hemofilia Sedunia 2022: Simak Pengertian Penyakit Hemofilia, Lengkap dengan Gejalanya
Perwira Tinggi
Diketahui, pangkat terendah golongan perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal TNI AD, Laksamana Pertama TNI AL, Marsekal Pertama TNI AU, berhak menerima gaji sebesar Rp3.290.500 dengan masa jabatan 0 tahun.
Sedangkan perwira tinggi dengan pangkat jenderal yang memiliki masa kerja 24 tahun akan mendapat gaji sebesar Rp5.238.200.
Itulah besaran gaji Kopassus atau Korps Baret Merah dari berbagai golongan. Anggota Komando Pasukan Khusus tentunya akan diberi tunjangan, sebagaimana yang didapat prajurit TNI yang kisarannya berbeda-beda.***