Hukum Vaksin saat Puasa, Apakah Membatalkan? Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad

inNalar.com – Cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mencapai 200 juta dosis lebih. Pemberian vaksin dosis 1 dan 2 mungkin sudah merata. 

Namun bagi Anda yang mendapatkan jadwal vaksin Booster pada bulan Ramadhan mendatang, simak hukum vaksin saat berpuasa ini. 

“Bagaimana hukum mengikuti atau menerima vaksinasi pada saat menjalankan puasa Ramadhan?”. Menjawab pertanyaan tersebut Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Detik-Detik Seorang Ibu Meninggal Saat Antre Minyak Goreng, Sempat Mengeluh Sakit di Dada

Pendapatnya tersebut ia sandarkan berdasarkan beberapa ulama besar di Al Azhar Mesir.

“Maka saya selalu berpedoman dan beracuan pada guru-guru kami di Mesir, di Al Azhar, yang mereka sebagian besar di Darul Ifta’ Al Misriyyah”, pungkas Ustadz Abdul Shomad.

Dalam hal ini, memasukkan jarum ke kulit untuk menyalurkan sesuatu maka ulama kontemporer memberikan 3 istilah, yakni Al-lithoh, Al Khitn dan At Tath’im.

Suntuk dibagi menjadi dua jenis, yang pertama Lil ilaj untuk pengobatan dan littaqdhiyah atau suntik makanan.

Baca Juga: Fantastis! Jumlah Total Aset Indra Kenz Capai Rp57,2 Miliar, Termasuk Mobil Listrik yang Dibeli karena Gabut

“Untuk pengobatan itu yang disebut suntik, entah suntik vaksin, suntik bius, maupun suntik lain yang berkaitan dengan pengobatan.

Lil Ilaj untuk pengobatan maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. 

Kemudian satu lagi Littaqdhiyah itu diartikan sebagai infus. Menurut Ustadz Abdul Somad suntikan tersebut mengandung unsur vitamin atau makanan, atau suatu zat yang dapat menambah energi.

Sebab sama seperti makan dan minum lewat mulut. Sehingga apabila untuk Littaqdiyah atau suntik makan maka membatalkan puasa.

Baca Juga: Praktik Cultuurstelsel, Ternyata Penduduk Dibebankan Kerja Paksa 66 Hari Setahun, Simak Kewajiban Lainnya

Berdasrkan “kaca mata” Ustadz Abdul Somad tersebut, sudah jelas bahwa melakukan vaksinasi saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan.

Alasanya disamping keadaan darurat karena wabah Covid-19 , hal tersebut juga dikarenakan proses masuknya cairan vaksin tidak langsung melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung dan rongga lain yang masuk menjurus ke dalam tubuh.

Selain itu juga dikarenakan sifat dari cairan vaksin tidak mengenyangkan perut, tidak menghilangkan dahaga serta tidak menambah energi tubuh namun hanya berupa obat pencegah terjadinya penyakit.***

Rekomendasi