

InNalar.com – Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, pewarna merah alami berbahan Karmin dihukumi halal.
Sementara itu, PWNU Jatim justru mengeluarkan fatwa yang berseberangan baru-baru ini, mengatakan bahwa hukum pewarna berbahan Karmin dihukumi haram.
Keputusan tersebut disampaikan oleh KH Marzuki Mustamar selaku ketua PWNU Jatim.
Fatwa yang berlawanan ini membuat heboh warganet khususnya pemeluk agama Islam.
Namun tak sedikit juga warganet yang masih belum mengetahui maksud dari pewarna berbahan Karmin itu sendiri.
Karmin adalah serangga atau kutu yang memiliki nama ilmiah Dactylopius Coccus.
Baca Juga: Dijuluki ‘Planet Sembilan’, Planet Ini Diklaim Mirip Bumi dan Bersembunyi di Dalam Ruang Tata Surya
Karmin atau disebut juga Cochineal merupakan serangga yang berukuran sangat kecil.
Serangga ini umumnya menempel dan mengonsumsi daun dari jenis kaktus tertentu.
Karena kepekaan yang tinggi terhadap perubahan iklim, Karmin hanya produktif di habitat aslinya, daerah tandus dan kering.
Jumlah Karmin yang dibutuhkan untuk menghasilkan 1 kilogram pewarna adalah 70 sampai 80 ribu ekor.
Pengolahan Karmin dilakukan dengan cara dijemur sampai kering. Karmin lalu digiling dan dicampur alkohol untuk mendapatkan warna merah yang lebih terang.
Setelah mengalami berbagai proses, Karmin dicampur dengan makanan atau kosmetik.
Makanan dan kosmetik tersebut biasanya berwarna pink dan merah. Namun ada juga yang berwarna ungu atau oranye.
Anda tidak perlu khawatir karena perusahaan dari produk-produk ini akan mencantumkan Karmin dalam daftar komposisi.
Demikian info mengenai pewarna berbahan Karmin, semoga bermanfaat.*** (Shilvi Munaya)