

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kini kian mendekati kenyataan.
Kabupaten Gambut Raya yang diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Banjar, saat ini telah memasuki pembahasan di tingkat nasional.
Usulan ini sudah sampai ke DPR RI, dan masyarakat setempat berharap segera menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Dengan potensi wilayah dan penduduk yang besar, Gambut Raya diyakini mampu berdiri mandiri dan mendorong pembangunan yang lebih merata di Kalimantan Selatan.
Rencananya, kabupaten baru ini akan terdiri dari 6 kecamatan yaitu Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Tatah Makmur, Beruntun Baru, dan Aluh Aluh.
Dengan Gambut sebagai ibu kota, wilayah ini memiliki luas sekitar 502 km persegi dengan jumlah penduduk sekitar 206 ribu jiwa.
Pemekaran wilayah ini dinilai layak secara administratif, sosial, dan ekonomi, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad Amin, Kepala Balitbangda Kalimantan Selatan.
Calon daerah otonom baru ini telah memenuhi syarat sebagai daerah otonomi baru berdasarkan kajian menyeluruh dari aspek sosial budaya, kewilayahan, ekonomi, jumlah penduduk, dan pendapatan daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Zulfa Asma Vikra, bersama tim, telah melakukan kajian terhadap pemekaran wilayah dengan mempelajari keberhasilan Kabupaten Pulang Pisau yang memisahkan diri dari Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: Aturan Diet Intermittent Fasting 16-8 untuk Pemula, Cara Manjur Turunkan Berat Badan Tanpa Nyiksa
Zulfa berharap pemekaran Gambut Raya bisa mengikuti jejak sukses Pulang Pisau yang membutuhkan waktu lima tahun untuk terealisasi.
”Kedatangan kami ingin mengetahui sekaligus menanyakan kronologi keberhasilan pemekaran wilayah Kabupaten Pulang Pisau dari Kabupaten Kapuas,” tutur Zulfa dikutip dari laman kalseslprov.go.id.
Meski wacana ini sudah digagas sejak 2022 dengan persiapan mencapai 90 persen, pemekaran ini harus mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai pemerintah induk.
Baca Juga: Jakarta-Surabaya Makin Whoosh! Proyek Kereta Cepat Saingan Jepang Mulai Digarap Tunggu Momen Ini
Hingga kini, dukungan terhadap pemekaran terus mengalir, baik dari anggota DPRD Kalsel maupun tokoh masyarakat setempat.
Aspihani Ideris, salah satu penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya, menegaskan bahwa saat ini usulan pemekaran sudah memasuki DPR RI.
Namun, kelanjutan dari usulan ini masih terganjal oleh moratorium pemekaran wilayah yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Tak Jadi Mangkrak, Jalan Tol Rp14,98 Triliun OTW Sempurnakan Konektivitas Sumatera Selatan
Jika moratorium ini dicabut, Gambut Raya memiliki peluang besar untuk menjadi daerah otonomi baru.
Pemekaran wilayah ini sangat dinanti oleh masyarakat di wilayah calon Kabupaten Gambut Raya.
Pembangunan infrastruktur yang lebih cepat, layanan publik yang lebih baik, serta pengelolaan sumber daya yang lebih terfokus menjadi alasan utama mengapa pemekaran ini dianggap penting.
Dengan masuknya usulan ini ke DPR RI, masyarakat berharap moratorium pemekaran segera dicabut agar Gambut Raya bisa segera mandiri dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi I DPRD Kalsel dan tokoh masyarakat, menjadi bukti bahwa pemekaran ini memang dinanti dan dibutuhkan.***