

InNalar.com – Seperti yang orang-orang tahu, kelebihan dari menjadi PNS adalah dapat memperoleh gaji pensiun.
Namun hal itu tidak berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal sebenarnya kedua pekerjaan tersebut juga masuk di dalam bagian aparatur sipil negara (ASN).
Orang-orang mungkin tahu, jika sebenarnya ada 2 perbedaan yang mencolok pada dua pegawai di atas.
Ya, perbedaan tersebut adalah PNS akan mendapat uang pensiun, sedangkan PPPK tidak.
Namun kini semua itu berubah setelah adanya UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Sebab UU tersebut yang menggantikan UU No 5 Tahun 2014 tersebut mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN.
Amanat tersebut berkaitan dengan hak kesetaraan yang harus dimiliki oleh pegawai aparatur sipil negara.
Lebih tepatnya, hal ini juga berkaitan dengan hak jaminan pensiun yang akan dimiliki oleh seluruh pegawai abdi negara.
Dengan begitu, maka mulai UU no 20 tahun 2023 ini diresmikan, maka PPPK juga akan mendapat uang pensiun untuk di hari tuanya.
Sedangkan pada UU terbaru itu, terdapat pula keterangan yang menjelaskan tentang batas usia pensiun.
hal tersebut ada pada UU No 15 tahun 2023 di pasal 50 yang menerangkan jika:
1. Jabatan Manajerial
Berumur 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Berumur 58 untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas.
2. – Jabatan Non Manajerial
Pada umur pensiun ini, nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Selain itu ada pula peraturan usia pensiun adalah 58 tahun untuk pejabat pelaksana. ***