Hore! PNS Kementerian LHK Pengendali Dampak Lingkungan Dapat Besaran Tunjangan Jabatan Khusus dari Jokowi, Segini Nominalnya

inNalar.com – Presiden Jokowi keluarkan peraturan presiden khusus bagi PNS dengan jabatan tertentu di lingkungan kerja Kementerian LHK.

Hadiah manis Presiden Jokowi ini ditujukan bagi para PNS pemegang jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berupa tunjangan jabatan dengan nominal versi terbaru.

Rupanya ada alasan khusus mengapa Presiden Jokowi berikan aturan spesial tentang tunjangan jabatan bagi PNS Pengendali Dampak Lingkungan di lingkungan Kementerian LHK ini.

Baca Juga: Dapat Hadiah Khusus dari Jokowi, Tunjangan Jabatan PNS di Kementerian LHK Ini Tertinggi Rp2 Juta Lebih, Posisi Apakah Itu?

Hadiah cuan tambahan ini sebagai penyemangat bagi para pegawai yang keseharian tugasnya adalah mengawasi dan memantau lingkungan dalam negeri.

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022 ini menjadi bentuk aksi nyata pemerintah dalam menstimulasi para PNS Pengendali Dampak Lingkungan untuk meningkatkan produktivitas capaian kerja di lingkungan Kementerian LHK.

Sebelumnya perlu diinformasikan bahwa ada dua posisi lainnya yang juga dapat kenaikan tunjangan jabatan secara khusus dari Presiden Jokowi dalam perpres lainnya.

Baca Juga: Lamar Segera! Perum Bulog Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA-SMK, D3, dan S1 Berbagai Jurusan, Berikut Kualifikasinya

Jabatan tersebut adalah PNS Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyuluh Lingkungan Hidup.

Lantas seberapa besar tunjangan jabatan fungsional pegawai lingkungan yang satu ini?

Mari kita kulik besaran tunjangan yang membanjiri PNS Pengendali Dampak Lingkungan yang bertugas di bawah Kementerian LHK ini.

Baca Juga: Sebelum Kantor Desa 8 Lantai, Kades Sembung Batang Ternyata Pernah Bangun Ini Pakai Uang Pribadi, Diresmikan Wagub Jateng

Menurut aturan Perpres Nomor 90 Tahun 2022, diketahui bahwa jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan terbagi menjadi dua kategori, yakni keahlian dan keterampilan.

Bagi pegawai yang menempuh jenjang jabatan kategori keterampilan, terdapat tiga pangkat dalam posisinya.

Pertama, PNS Pengendali Dampak Lingkungan dengan pangkat terampil diketahui mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp360.000 setiap bulannya.

Kedua, pegawai dengan pangkat Mahir, maka tunjangan yang didapatkannya setiap bulan sebesar Rp521.000.

Ketiga, PNS di Kementerian LHK ini dengan pangkat tertinggi di kategori keterampilan, yakni posisi penyelia diketahui besaran tunjangan jabatannya mencapai Rp 903.000.

Adapun bagi jenjang jabatan fungsional kategori keahlian, PNS dengan jabatan ini dibagi menjadi empat pangkat.

Pangkat terendahnya yaitu ahli pertama dengan nominal tunjangan sebesar Rp540.000.

Kemudian dilanjutkan ke pangkat ahli muda dengan tunjangan jabatan yang melesat nominalnya menjadi Rp1.100.000.

Sementara PNS Pengendali Dampak Lingkungan dengan pangkat ahli madya besaran nominal insentifnya Rp1.380.000.

Adapun jabatan tertinggi di kategori ini, yaitu ahli utama, besaran tunjangan jabatannya mencapai Rp2.025.000.

Demikian informasi mengenai besaran insentif terbaru khusus jabatan ini usai dapat perpres spesial dari Presiden Jokowi guna mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan para pekerjanya.***

 

Rekomendasi