
inNalar.com – Kabar bahagia akhirnya datang untuk seluruh Guru di Indonesia! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 resmi dicairkan pada Juni 2025.
Pernyataan ini diperkuat melalui tiga sumber valid, yakni unggahan resmi Kemenkeu pada 23 Juni 2025, konferensi pers langsung Sri Mulyani pada 17 Juni 2025, serta juknis terbaru dari Kemendikbudristek tahun 2025.
Bagi lebih dari 1,44 juta guru ASN daerah, pencairan tunjangan sertifkasi guru triwulan 2 menjadi angin segar setelah lama dinanti.
Namun yang menjadi sorotan adalah perubahan mekanisme penyaluran dan perbedaan jadwal pencairan antara guru ASN dan non-ASN.
Mengacu pada postingan Instagram Kementerian Keuangan tanggal 23 Juni 2025, dana sebesar Rp16,71 triliun telah disiapkan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.
Jumlah ini identik dengan alokasi anggaran untuk triwulan pertama, yang juga menyasar 1,44 juta guru berstatus ASN daerah.
Selain itu, penyaluran kali ini menggunakan mekanisme baru, yakni transfer langsung dari pusat ke rekening guru yang bersangkutan.
Skema tersebut berbeda dengan metode sebelumnya yang harus melalui kas daerah terlebih dahulu. Harapannya, bisa mempercepat proses pencairan dan meminimalkan hambatan birokrasi.
Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers tertanggal 17 Juni 2025.
Artinya, komitmen pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 pada Juni bukanlah sekadar wacana, tetapi sudah menjadi bagian dari realisasi kebijakan fiskal tahun berjalan.
Sebagai informasi, terdapat perbedaan jadwal dan mekanisme pencairan antara guru ASN dan non-ASN. Kedua golongan ini diatur oleh juknis (petunjuk teknis) yang berbeda:
Guru ASN mengacu pada Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025, di mana dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 disalurkan mulai Juni 2025, di bawah arahan Kementerian Keuangan RI langsung.
Sementara itu, guru non-ASN diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan 2 untuk guru non-ASN dimulai bulan Juli 2025. Penyalurnya bukan Kemenkeu, melainkan Puslapdik Kemendikbudristek.
Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi misinformasi di kalangan pendidik.
Tidak sedikit guru yang mengira telah menerima TPG triwulan 2, padahal yang masuk ke rekening mereka adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan 1, yang memang diberikan untuk guru di wilayah tertentu (terpencil, terluar, atau tertinggal).
Hingga tanggal 27 Juni 2025, berdasarkan pemantauan langsung berbagai kanal komunitas guru, sebagian besar guru ASN belum menerima pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2.
Tetapi, bukan berarti belum cair, karena ada satu hari kerja aktif yang tersisa yaitu Senin, 30 Juni 2025.
Para guru disarankan tetap memantau informasi dari kanal resmi, seperti situs Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Puslapdik.
Hindari terpancing informasi simpang siur yang belum terverifikasi sumbernya.