

inNalar.com – Pada tahun 2024 nanti, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan sebesar 8% setelah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji ini adalah yang pertama kali setelah empat tahun berlalu tanpa ada kenaikan gaji bagi para PNS.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) didasarkan pada golongan dan juga masa kerja yang dimiliki.
Artinya, semakin tinggi golongan seorang pegawai negeri, maka semakin besar pula penghasilan yang akan didapat.
Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove
Hal ini juga berlaku bagi masa kerja golongan (MKG) dari seorang PNS. Semakin lama masa kerjanya, semakin besar gajinya.
Sebagai contoh adalah besaran gaji milik golongan IId dengan masa kerja golongan (MKG) 13 tahun dan 17 tahun yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Pegawai Negeri Sipil golongan IId dengan masa kerja 13 tahun memiliki penghasilan pokok sebesar Rp2.474.100 dan pegawai dengan masa kerja 17 tahun memiliki penghasilan pokok sebesar Rp2.632.400.
Dapat dilihat dari contoh di atas bahwa meski berada di golongan yang sama, gaji yang diterima dapat berbeda tergantung dengan masa jabatan yang dimiliki.
Baca Juga: Gede Banget! Jabatan di Kemenkumham Ini Bisa Dapat Tukin sampai Rp17 Juta per Bulan, Penasaran?
Banyaknya golongan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada empat, yakni golongan I, II, III, dan IV. Lulusan Sarjana (S1) sendiri masuk ke golongan III bersama dengan lulusan D4.
Ketentuan pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil yang berlaku saat ini, yakni menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, akan berubah pada tahun 2024 nanti.
Perubahan ini mengikuti besaran penghasilan pokok para pegawai negeri yang akan naik sebesar 8%.
Namun, hingga bulan Desember 2023 ini, masih belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang berapa nominal penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru.
Oleh karena itu, berikut ini adalah perkiraan besaran gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan S1 dengan masa kerja golongan (MKG) 20 tahun.
– Golongan IIIa: Rp3.798.576 (sebelumnya Rp3.517.200)
– Golongan IIIb: Rp3.959.172 (sebelumnya Rp3.665.900)
– Golongan IIIc: Rp4.126.680 (sebelumnya Rp3.821.000)
– Golongan IIId: Rp4.211.288 (sebelumnya Rp3.982.600)
Itulah perkiraan gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan S1 dengan masa kerja 20 tahun pada tahun 2024 nanti.
Besaran gaji di atas diperoleh dari nominal gaji saat ini, yakni yang sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, ditambah 8%.
Besaran nominal di atas hanyalah perkiraan sebelum peraturan resmi yang mengatur tentang seberapa besar gaji yang akan diperoleh oleh PNS setelah naik 8% keluar.***