Hore! Gaji Perawat di Kemenkumham Bakal Alami Kenaikan Sebesar 8 Persen Tahun Depan, Lulusan S1 Dapat Berapa?

inNalar.com – Perawat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024 nanti.

Kenaikan gaji ini sehubungan dengan naiknya penghasilan pokok dari Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK, yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dengan disetujuinya kenaikan ini oleh Menteri Keuangan, maka, pada tahun 2024 nanti gaji perawat yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga akan ikut naik.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk menjadi perawat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini calon perawat harus terlebih dahulu memenehui persyaratan.

Baca Juga: Selamat Buat PPPK Perawat! Kementerian Kesehatan Beri Gaji Nakes Lulusan D3 Linier di 2024 Tertingginya Tidak Lagi Rp4,2 Juta Melainkan…

Adapun persyaratan umum untuk dapat menjadi salah satu tenaga kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RBNomor 35 Tahun 2019.

Pertama, memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Kemudian, memiliki integritas yang baik serta sehat jasmani maupun rohani.

Kemudian, memiliki ijazah D3 atau Diploma 3 Keperawatan bagi tenaga kesehatan terampil.

Namun, untuk dapat menjadi Perawat Ahli, para calon perawat diharuskan untuk memiliki ijazah paling rendah Ners.

Baca Juga: Gencatan Senjata Telah Usai, Tidak Ada Pertukaran Tahanan dan Tembakan Besar Israel Kembali Hantam Gaza

Selanjutnya adalah harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat, mengikuti dan lolos beberapa proses uji, serta memiliki nilai prestasi paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Setelah melewati dan memenuhi berbagai persyaratan di atas, maka, calon dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Perawat.

Dalam kategori Pegawai Negeri Sipil, tenaga kesehatan ini yang merupakan lulusan D3 Keperawatan masuk dalam golongan IIc dan IId yang merupakan kelompok tenaga kesehatan terampil.

Sedangkan, bagi lulusan S1 termasuk ke kelompok Perawat Madya dan Perawat Penyelia yang jabatan PNSnya masuk ke golongan IIIa sampai dengan IIId.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bertambah 3,84 Persen! UMK Madiun Raya Naik Kembali Berlaku Mulai Januari 2024, Cek Besarannya Disini!

Dengan begitu, perkiraan penghasilan pokok dari tenaga kesehatan lulusan S1 pada tahun 2024 nanti adalah sebagai berikut.

– Perawat Mahir (golongan IIIa) akan menerima Rp2.785.752 hingga Rp4.575.132

– Perawat Mahir (golongan IIIb) akan menerima Rp2.903.580 hingga Rp4.768.848

– Perawat Penyelia (golongan IIIc) akan menerima Rp3,026.484 hingga Rp4.970.592

Baca Juga: Selamat Kamu Beruntung! Honorer K2 dan Non ASN yang Dirumahkan Bakal Diaktifkan Kembali, Mulai Berlaku di Wilayah…

– Perawat Penyelia (golongan IIId) akan menerima Rp3.154.464 hingga Rp5.180.760

Itulah perkiraan penghasilan pokok perawat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2024 nanti.

Adapun perhitungan dari perkiraan ini diperoleh dari besaran gaji saat ini ditambahkan 8 persen.

Kenaikan gaji yang dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya dirasakan oleh mereka yang masih aktif, tapi, juga para PNS yang sudah pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen.***

Rekomendasi