

inNalar.com – Penghujung tahun 2023 sudah semakin dekat. Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan gaji terakhir di tahun 2023 pada bulan Desember depan.
Besaran gaji yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil atau PNS jumlahnya berbeda-beda.
Hal ini karena para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibedakan berdasarkan golongan dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Segera Lengser, Ternyata Hanya Segini Dana Pensiunannya, Nominalnya Tak Terduga!
Meskipun begitu, seluruh pendapatan pokok dari para Pegawai Negeri Sipil diatur dalam satu peraturan yang sama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengatur besaran gaji daripada PNS dari golongan I hingga IV.
Dalam peraturan tersebut juga dapat dilihat jika pendapatan pokok dari para Pegawai Negeri Sipil juga berbeda-beda tergantung dengan masa kerja yang mereka miliki.
Baca Juga: Wow! Segini Dana Pensiunan Jokowi Setelah Usai Jadi Presiden, Seharga Vespa Matic?
Gaji pokok milik PNS dengan nominal tertinggi diperoleh oleh mereka yang berada di golongan IV.
Adapun pendapatan pokok dari Pegawai Negeri Sipil golongan IV yang akan diterima pada akhir tahun ini adalah sebagai berikut.
Pertama, golongan IVa akan menerima gaji dengan rentang antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
Pendapatan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IV terendah diperoleh oleh mereka yang baru 0 tahun bekerja dan tertinggi adalah milik pegawai dengan masa kerja 32 tahun.
Kedua adalah golongan IVb dengan rentang gaji antara Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500. Sama seperti halnya golongan IVa, gaji terendah dimiliki PNS dengan masa kerja 0 tahun dan tertinggi adalah PNS 32 tahun.
Ketiga adalah golongan IVc dengan rentang gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil golongan IVd dengan rentang pendapatan pokok antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
Terakhir dan juga menjadi tingkatan tertinggi dari golongan PNS ini adalah golongan IVe. Rentang gaji dari PNS yang berada di golongan IVe adalah Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Gaji pokok para PNS yang sudah disebutkan di atas hanya akan diterima sampai akhir tahun 2023 ini.
Pasalnya, mulai tahun 2024, pendapatan pokok dari para Pegawai Negeri Sipil akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Hal ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Dengan naiknya gaji para PNS tersebut, diharapkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dapat lebih meningkat.
Oleh karena itu, tabel gaji yang berlaku sekarang, hanya akan berlaku sampai bulan Desember atau akhir tahun 2023.***