Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Intip Besaran Gajinya di Bulan Desember 2023, Aman di Kantong Gak Ya?

inNalar.com – Pemerintah mulai tahun depan akan menghapuskan tenaga honorer sehingga mereka akan segera diangkat menjadi PPPK.

Tentu penting untuk segera mengetahui berapakah nominal gaji PPPK di bulan Desember.

Khususnya untuk PPPK golongan I sampai IV dengan masa kerja 0 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Siap-Siap, 16.990 ASN Bakal Dipindah ke IKN Nusantara Tahun 2024, Ini Tunjangan Jumbonya!

Terlebih sampai saat ini masih banyak ASN yang bertanya-tanya tentang besaran gaji tersebut di bulan depan.

Untuk golongan I sampai IV sendiri memiliki nominal gaji yang berbeda-beda.

Tidak heran jika setiap golongannya akan menerima gaji bulanan dengan nominal tidak sama.

Baca Juga: PNS dengan Masa Kerja 5 Tahun Ingin Libur Panjang? Cek Ketentuan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pasalnya, hal ini akan disesuaikan dengan tingkat golongan serta lamanya pegawai bekerja.

Tentu bagi mereka yang baru diangkat menjadi PPPK akan menerima gaji paling rendah.

Jika dibandingkan dengan pegawai yang telah lama bekerja.

Baca Juga: Ngamuk dan Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Pengemis Viral di Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi, Bagaimana Nasibnya?

Untuk tahun depan sendiri dikabarkan gaji PPPK akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen.

Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui berapakah besaran gajinya sebelum naik 8 persen.

Hal ini juga bisa menjadi gambaran tersendiri setelah honorer resmi diangkat menjadi PPPK.

Lalu, seperti apa rincian gaji PPPK bulan Desember 2023 untuk golongan I-IV dengan masa kerja 0-5 tahun? Yuk simak di bawah ini:

  1. Golongan I
  • Masa kerja 0 tahun Rp1.794.900
  • Masa kerja 5 tahun Rp1.909.900
  1. Golongan II
  • Masa kerja 3 tahun Rp1.960.200
  • Masa kerja 5 tahun Rp2.021.900
  1. Golongan III
  • Masa kerja 3 tahun Rp2.024.200
  • Masa kerja 5 tahun Rp2.107.600
  1. Golongan IV
  • Masa kerja 3 tahun Rp2.129.500
  • Masa kerja 5 tahun Rp2.196.700

Itu tadi besaran atau nominal gaji PPPK untuk bulan Desember bagi golongan I sampai IV dengan masa kerja 0 hingga 5 tahun lamanya.

Adapun besaran tertingginya ada di golongan IV dengan masa kerja 5 tahun.

Pemberian gaji ini sendiri belum termasuk dengan tunjangan para pegawainya.

Adapun aturan tentang pemberian gaji dan tunjangan tersebut telah tertuang dalam PP No.98 Tahun 2020.***

 

Rekomendasi