Honorer Dengan Syarat Ini Bisa Mengisi 1.147 Formasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

inNalar.com – PPPK Tahap 2 Tahun 2024 telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan bagi berbagai tenaga honorer untuk melamar di berbagai formasi, yang mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dalam proses seleksi ini, penting bagi setiap peserta untuk memahami persyaratan yang berlaku serta cara memanfaatkan peluang yang ada.

Dengan demikian, mereka dapat mengikuti tahapan seleksi dengan penuh persiapan.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Pentingnya Perlindungan dan Pendidikan untuk Masa Depan Generasi Bangsa

Melansir BKN RI, sejumlah 1.147 formasi tersedia untuk PPPK Tahap 2. Formasi ini terbagi menjadi 800 formasi untuk guru, 203 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 144 formasi untuk tenaga teknis.

Bagi honorer yang memenuhi syarat, kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Pelamar yang memenuhi kriteria diperbolehkan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi sesuai dengan formasi yang tersedia.

Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis

Untuk formasi guru, PPPK Tahap 2 menawarkan dua jenis kualifikasi, yakni guru non-ASN dan lulusan PPG. Bagi guru non-ASN, mereka harus terdaftar di Dapodik dan telah mengajar minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Baca Juga: Digesa Prabowo, Proyek Jalan Tol di Bali 96,21 Kilometer Bakal Bikin Gilimanuk-Mengwi Hemat Waktu 5 Jam!

Sedangkan untuk lulusan PPG, mereka harus terdaftar dalam database kelulusan PPG yang dikelola oleh Kemendikbudristek.

Menurut informasi yang dikutip dari sumber terpercaya, baik guru non-ASN maupun lulusan PPG memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pada formasi guru di PPPK.

Formasi tenaga kesehatan juga terbuka untuk tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.

Baca Juga: Solid, Calvin Verdonk Juga Jadi Kunci Penting Kemenangan Indonesia Kontra Arab Saudi

Sementara itu, formasi tenaga teknis PPPK Tahap 2 terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat serupa, yakni aktif bekerja di pemerintah setempat dalam dua tahun terakhir.

Dengan memenuhi persyaratan ini, tenaga honorer yang berpengalaman dapat berpeluang untuk mengisi posisi yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Persyaratan Umum PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Bagi calon pelamar, ada beberapa persyaratan usia yang harus dipenuhi, yakni usia minimum 20 tahun dan maksimum 57 tahun, kecuali untuk jabatan guru yang batas usia maksimalnya adalah 59 tahun.

Selain itu, calon pelamar tidak boleh memiliki catatan kriminal, khususnya yang terkait dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

Setiap calon pelamar juga harus bebas dari status pemberhentian tidak hormat dari jabatan sebelumnya, baik sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan ini, peluang untuk menjadi bagian dari program PPPK sangat terbuka.

Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi dilaksanakan dengan ketat, memberikan kesempatan kepada mereka yang memang memenuhi kualifikasi dan siap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Penting untuk dicatat juga bahwa masa perjanjian kerja PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021, yang menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan materai dalam dokumen seleksi calon Aparatur Sipil Negara. 

Lebih lanjut, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Menpan.go.id, Kementerian PANRB telah menerbitkan beberapa peraturan yang mengatur mekanisme seleksi PPPK Tahun 2024.

Tiga keputusan Menteri PANRB terkait PPPK ini, yaitu Keputusan Menteri PANRB No 347/2024 tentang mekanisme seleksi PPPK, KepmenPANRB No 348/2024 tentang seleksi PPPK untuk guru, dan KepmenPANRB No 349/2024 tentang seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan, menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen ini.

*** (Medina Sylvia Riyanto)

 

Rekomendasi