Hoaks, Menag Dituding Minta Dana Haji untuk Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara

 
inNalar.com – Kabar beredar dengan narasi Kemenag minta dana haji untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. 
 
Narasi yang mengatakan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas ‘meminta dana haji untuk dipakai pemerintah bangun IKN,’ adalah hoaks dan fitnah. 
 
‘Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,’ kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022. 
 
 
Tegasnya, bahwa Menag sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penggunaan dana haji untuk pembangunan IKN atau diluar penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri. 
 
Karena itu, dana haji sendiri bukan merupakan wewenang Kemenag lagi.
 
‘Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,’ ucap Fauzin.
 
Hal itu tertulis dalam Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
 
 
Yang mana UU tersebut terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
 
Dan berdasarkan amanat UU No 34 Tahun 2014 perlahan kewenangan pengelolaan keuangan haji beralih ke BPKH. 
 
Dan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018.
 
Yang mana Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
 
 
‘Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,’ ungkapnya.
 
Karena setelah UU No 34 Tahun 2014 disahkan serta PP No 5 Tahun 2018 juga dibentuk dan sah disitulah Kemenag sudah tidak lagi memegang wewenang tentang dana haji lagi. 
 
Semua itu sudah beralih ke BPKH sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tersebut.
 
‘Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,’ ucap Fauzin.
 
Dan ia menegaskan untuk siapa saja yang membuat dan menyebarkan berita hoaks dan fitnah akan diambil langkah hukum.
 
 ‘Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,’ sambungnya.***
 
 

Rekomendasi