Hidup Satpam Makin Makmur, Sri Mulyani Beri Gaji Per Bulan Melebihi UMK Kota Tegal, Berapa?

inNalar.com – Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), kesejahteraan satpam dan tiga kategori honorer lain juga menjadi perhatian pemerintah.

Perhatian pemerintah kepada profesi satpam ini tidak hanya terjadi di tahun 2023 saja.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah menetapkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang juga disebut sebagai landasan reformasi satpam.

Baca Juga: PNS Sarjana Cuma Digaji Rp2,5 Juta? Intip Penghasilan Menurut Lama Masa Kerja Untuk S1

Dengan adanya peraturan ini, profesi satpam saat ini mendapat pengakuan dari negara serta memiliki jenjang karir yang jelas.

Menurut Perpol Nomor 4 Tahun 2020, satuan pengamanan (satpam) juga memiliki tugas dan perannya sendiri.

Adapun tugas daripada satuan pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja dan lingkungannya.

Baca Juga: UU ASN Terbaru Dorong PNS dan PPPK Bekerja Lebih Cerdas, Apa Saja Ciri Smart ASN?

Selain itu, satuan pengamanan juga memiliki tugas untuk melindungi dan mengayomi warga di tempat kerja dan lingkungannya.

Sedangkan peran satpam menurut Perpol Nomor 4 Tahun 2020 adalah sebagai pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan, dan/atau instansi/lembaga pemerintah, serta menjadi mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain penetapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020, pemerintah juga mengatur tentang gaji honorer satpam dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Makin Semangat Bertugas! Jokowi Tetapkan Gaji Polisi Berpangkat IPDA yang Baru Menjabat Tak Hanya Peroleh Rp2,7 Juta, Tapi…

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, gaji atau honorarium satuan pengamanan diatur menurut provinsi-provinsi di Indonesia.

Dengan begitu, honorarium satuan pengamanan provinsi satu dengan provinsi lainnya berbeda satu sama lain.

Tidak hanya itu, gaji satpam per bulannya bahkan bisa melebihi upah minimum kabupaten/kota (UMK) suatu wilayah di provinsi yang sama.

Sebagai contohnya saja adalah UMK kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah. Sebagai informasi, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah telah diumumkan naik pada tahun 2024.

Dilansir dari Pemprov Jateng, Kenaikan UMK Jateng ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 pada tanggal 30 November 2023.

Meski sudah diumumkan akan naik, namun, kenaikan upah minium kabupaten/kota ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2024 nanti.

Sebagai salah satu kota di Jawa Tengah, Kota Tegal juga mengalami kenaikan UMK, yakni sebesar Rp2.231.628.

Namun, upah minium kabupaten/kota Kota Tegal tersebut masih berada di bawah honorarium satuan pengamanan wilayah provinsi Jawa Tengah.

Adapun honorarium satpam provinsi Jawa Tengah per bulannya adalah sebesar Rp2.280.000.

Selain itu, satpam yang berstatus sebagai honorer ini juga dapat memperoleh berbagai macam tunjangan seperti uang lembur dan uang makan lembur. ***

 

Rekomendasi