

inNalar.com – Kementerian Agama merupakan kementerian dalam pemerintah yang membidangi dalam hal urusan agama.
Pegawai dilingkungan Kementerian ini merupakan pegawai PNS dan pegawai lainnya yang diangkat dan disetujui oleh menteri.
Pegawai PNS di lingkungan Kementerian Agama ini berhak atas gaji pokok sesuai dengan gaji PNS yang di atur dalam Undang-Undang.
Namun, para PNS di lingkungan Kementerian Agama ini tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, melainkan juga mendapatkan tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan kinerja ini dilakukan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga membertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Begini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS dan PPPK 2023 dengan Praktis dan Mudah
Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing.
Tunjangan kinerja PNS di Kementerian Agama ini telah diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018.
Berikut besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk kelas jabatan 1 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000,00.
Untuk kelas jabatan 2 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000,00.
Untuk kelas jabatan 3 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.216.000,00.
Untuk kelas jabatan 4 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.350.000,00.
Untuk kelas jabatan 5 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.493.000,00.
Untuk kelas jabatan 6 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.702.000,00.
Untuk kelas jabatan 7 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2.928.000,00.
Untuk kelas jabatan 8 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 3.319.000,00.
Untuk kelas jabatan 9 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 3.781.000,00.
Untuk kelas jabatan 10 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 4.551.000,00.
Untuk kelas jabatan 11 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000,00.
Untuk kelas jabatan 12 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 7.271.000,00.
Untuk kelas jabatan 13 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 8.562.000,00.
Untuk kelas jabatan 14 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 11.670.000,00.
Untuk kelas jabatan 15 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 14.721.000,00.
Untuk kelas jabatan 16 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000,00.
Untuk kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000,00.
Itulah tunjangan kinerja yang akan diperoleh PNS di Kementerian Agama sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing.***