

inNalar.com – Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati dalam kurun waktu 5 tahun, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Diketahui, Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya ke belasan santriwati secara sistematik dan terus menerus.
Kasusnya baru terungkap setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat mendapat aduan dari orang tua salah satu korban pemerkosaan.
Setelah itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan mendapat fakta mencengangkan bahwa, Herry Wirawan yang berstatus sebagai pengasuh pesantren memperkosa 12 santriwati.
Terbaru, Herry Wirawan kini divonis hukuman mati, sebagaimana dikutip inNalar.com dari artikel Jogja Intens berjudul “Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung“
Ketua majelis Hakim PT Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, M.H. memutuskan menghukum Herry Wirawan dengan pidana mati.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang terbuka di PT Bandung pada Senin, 4 April 202.
Baca Juga: Simak 10 Link Twibbon Pilihan Terbaik Ucapan Hari Kartini 2022 yang Diperingati Setiap 21 April
Hakim PT Bandung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum Predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu, predator seks Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Kutipan Inspiratif Raden Ajeng Kartini, Kado untuk Seluruh Wanita Indonesia di Hari Kartini 2022
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.
Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 muridnya.
Banding pun diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan korban yang banyak serta dampak yang ditimbulkan.
“Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.
“Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya,” ucapnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi