

inNalar.com – Wendy Walters yang dikabarkan akan melayangkan gugatan perceraiannya dengan Reza Arap ternyata sudah dilakukan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mengatakan telah menerima gugatan yang terdaftar atas nama Wendy Walters dan Reza Arap.
Bukan hanya itu, nyatanya Wendy Walters dan Reza Arap telah melakukan sidang pertama pada 15 November 2022 lalu.
Diberitakan bahwa Wendy Walters dan Reza Arap tidak menghadiri sidang tersebut dan hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.
Karena kedua kuasa hukum telah hadir, para majelis menetapkan untuk mengupayakan perdamaian antara Wendy Walters dan Reza Arap di PN Jakarta Utara.
Acara yang mengharuskan Wendy Walters dan Reza Arap hadir ini beragendakan sidang mediasi yang akan dilaksanakan tanggal 22 November 2022.
Baca Juga: Profil Richarlison, Penyerang Gesit Timnas Brasil di Piala Dunia 2022 yang Diprediksi Akan Cemerlang
Menurut wawancara Tumpanuli Marbun selaku Humas di PN Jakarta Utara yang dilansir dari YouTube KH INFOTAINMENT bahwa ia tidak akan mengatakan masalah dari isi gugatan dari Wendy Walters dan Reza Arap itu.
Hal tersebut dikarenakan masalah isi gugatan dari Wendy Walters dan Reza Arap ini menyangkut masalah keluarga yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.
“Kalau menyangkut masalah isi gugatan, karena ini menyangkut masalah keluarga jadi tidak merupakan konsumsi publik,” sebut Tumpanuli.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Tema: Teman Bisa Jadi Setan dan Penyebab Kita Masuk Neraka
“Maka kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan perceraian yang di ajukan oleh saudara Wendy,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa masalah isi gugatan merupakan yang tertutup. Hal itu yang membuat dirinya tidak merasa pantas untuk membuka di muka publik.
Humas PN Jakarta Utara ini juga menyebutkan bahwa adanya gugatan mengenai harta gono gini yang diajukan Wendy Walters.
Hal ini diwajarkan karena sebelum terjadinya pernikahan pihak Wendy Walters dan Reza Arap telah menandatangani perjanjian pra-nikah.
“Kalau ngak salah menyangkut masalah harta karena memang sebelym menikah itu ada perjanjian kawin di antara mereka,” ungkapnya.
Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, pada sidang mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 22 November 2022 ini harus dihadiri kedua belah pihak.
Baca Juga: Piala Dunia 2022, Superstar Argentina Lionel Messi Memalsukan Cedera agar Bisa Tampil di Qatar?
Dalam peraturan tersebut juga menentukan waktu mediasi selama 30 hari, namun bila dirasa waktu tersebut masih kurang, maka waktu mediasi dapat diperpanjang lagi selama 30 hari.
Pada sidang mediasi ini akan dilakukan pada tanggal 22 November sekitar pukul 10.00 WIB atau sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.***