
inNalar.com – Kemenpan RB tanggapi isu PPPK paruh waktu yang kerja secara full, tapi gaji yang dibayarkan separuh. Hal ini disampaikan langsung Aba Subagja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.
Ia memaparkan bahwa Konsep PPPK paruh waktu digagas berdasarkan prinsip penanganan tenaga non ASN yang bertujuan untuk menghindari adanya PHK massal, tambahan beban fiskal, dan penurunan pendapatan yang diterima saat ini sebagaimana telah disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Dan terkait waktu serta beban kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, yang mana tanggung jawab dan beban kerja pegawai akan disesuaikan berdasarkan kontrak kerja yang ada.
Baca Juga: 1 Agustus 2025 Rapelan Gaji Pensiunan PNS Cair? Begini Kata PT Taspen
Lebih lanjut, instansi juga perlu untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai PPPK paruh waktu, sehingga mereka tidak akan diberhentikan sebagai pegawai non ASN.
Dijelaskan juga apabila pegawai PPPK paruh waktu ingin menjadi pegawai PPPK, maka bisa dilakukan tanpa perlu mengikuti seleksi kembali.
Dengan alasan NIP masing-masing PPPK paruh waktu sudah melekat sehingga hanya perlu untuk mengusulkan kembali formasi yang ada untuk diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Tips Persiapan Terbaik untuk Menghadapi CPNS 2025 yang Harus Kamu Tahu!
PPPK paruh waktu merupakan batu loncatan bagi para pegawai, yang mana apabila instansi memiliki formasi memadai dan jumlah anggaran yang mencukupi, mereka berkesempatan besar untuk diangkat sebagai PPPK.
Adapun jabatan bagi PPPK paruh waktu sangat beragam diantaranya guru dan tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan berbagai jabatan pelaksana lainnya.
Yang dimaksud sebagai PPPK paruh waktu sebagaimana disampaikan oleh Kemenpan RB adalah:
Mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN
Mereka yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 namun belum dinyatakan lulus
Aba berulang kali menekankan terkait mereka yang terdaftar dalam database BKN sebagai prioritas, karenanya sangat penting bagi setiap pegawai PPPK paruh waktu untuk mengetahui apakah Namanya sudah terdaftar dalam database atau belum?.
Baca Juga: Jalani Hari Tua Tetap Nyaman, Ini Daftar Kota Slow Living Favorit di Indonesia 2025 untuk Pensiunan
Penjelasan lebih lanjut terkait siapa yang dimaksud sebagai database BKN adalah mereka yang telah mengikuti ujian namun dinyatakan gugur dalam salah satunya. Maka mereka tidak perlu mengikuti seleksi kembali di kemudian hari dan akan langsung diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun tidak menutup kemungkinan apabila jumlah formasi dan anggaran memadai untuk menerima seluruh pegawai yang ada termasuk bagi mereka yang tidak pernah mengikuti seleksi, bisa jadi seluruhnya akan dinyatakan lulus secara langsung
Pihak Kemenpan berpesan kepada pegawai PPPK paruh waktu agar tidak perlu khawatir dan terprovokasi apabila program ini akan berujung merugikan pegawai atau sebagainya, program ini menjadi solusi terbaik bagi mereka untuk menghindari adanya pemberhentian pekerja.
Kemenpan RB juga berpesan kepada instansi-instansi pelaksana agar niat baik dalam memberdayakan PPPK paruh waktu mendapat dukungan, sehingga mereka dapat diberi kesempatan untuk menjadi PPPK atau PNS di kemudian hari.
Dan terakhir setiap instansi diwajibkan untuk melaksanakan regulasi yang ada dengan tepat, dan jangan mudah terhirau oleh berbagai pernyataan tidak resmi dan modus penipuan, apalagi yang memberikan iming-iming untuk naik jabatan secara cepat.***(Padma Malikahani)