Hati-Hati, Ustadz Abdul Somad Perintahkan Tak Berikan Warisan Kepada Orang Ini

inNalar.com – Kali ini Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai perkara warisan dalam Islam.

Warisan adalah harta atau benda-benda lain yang ditinggalkan oleh seseorang setelah wafat.

Dalam hukum Islam, warisan diatur secara detail dalam Al-Quran dan Hadis, serta dikenal dengan istilah Faraidh.

Baca Juga: Hati Suka Gelisah? Ustadz Abdul Somad Beberkan Amalan Rahasia Agar Tenang Seperti Para Ulama

Aturan warisan dalam Islam berdasarkan pada prinsip bahwa harta seseorang harus dibagi sesuai dengan perintah Allah dan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah saw.

Namun apa jadinya jika penerima hak warisan adalah seorang non muslim atau yang berbeda agama.

Inilah yang coba dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam videonya yang diunggah pemilik channel Sahabar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Lagi Ngantuk Berat Tapi Nggak Mau Batal Wudhu? Begini Tips Sederhana dari Ustadz Abdul Somad

Saat sedang mengisi ceramah, Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari jamaahnya apa hukumnya non muslim mendapatkan hak dalam warisan.

“Apakah keluarga yang non muslim mendapatkan hak dalam warisan seperti apa solusinya jika tidak mendapatkan hak,” tanya jamaah itu yang dibacakan Ustadz Abdul Somad.

Ternyata ada tiga hal yang menyebabkan seorang muslim tidak bisa mendapatkan hak warisan dari orangtua.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Teknik Spesial Agar Menghafal Al Quran Terasa Mudah dan Tahan Lama dalam Ingatan

“Orang tidak mendapatkan harta warisan disebabkan tiga, yang pertama perceraian istri cerai maka tak dapat hak warisan. Yang kedua pembunuhan, seorang membunuh ayahnya maka dia tak dapat warisan,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Hal terakhir yang menyebabkan seseorang tak bisa mendapatkan warisan yakni karena berbeda agama atau non muslim.

“Ketiga, berbeda agama. Maka beda agama tak dapat warisan menurut hukum Islam,” imbuhnya.

Baca Juga: Orang Miskin Bersedekah Kepada Tetangga Yang Lebih Kaya? Begini Pandangan Ustadz Abdul Somad

Meski tidak mendapatkan hak warisan secara hukum Islam, orang tersebut tetap berhak menurut aturan negara.

“Kalau menurut hukum negara dia dapat. Terima saja boleh kenapa karena hukum konvensional membolehkan non muslim mendapatkan harta warisan,” jelasnya.

Itulah hal-hal yang perlu diketahui oleh seorang muslim, agar tidak salah dalam memberikan hak warisan kepada anak.***(Faizal)

Rekomendasi