Hati-Hati! Telat Bayar Shopee PayLater dan SPinjam Dapat Timbulkan 7 Resiko! Yang Terakhir Paling Ditakuti

inNalar.com – Banyak sekali pengguna platform digital yang memanfaatkan fitur Shopee PayLater dan Spinjam, dengan berbagai alasan yang mendasarinya.

Selain karena mudah dan cepat, limit beserta jangka pelunasan Shopee PayLater dan Spinjam dapat dipilih sesuai selera.

Meski begitu, ada saja pengguna yang telat membayar, entah karena tertimpa musibah atau memang sejak awal tidak ingin melunasinya.

Baca Juga: Gaet China dan AS, Megaproyek Pabrik Nikel HPAL Rp67,5 Triliun di Kolaka Sulawesi Tenggara Diramal Sokong Produksi 2 Juta EV

Dilansir inNalar.com dari video di kanal YouTube Fintech ID, ada beberapa resiko yang harus dihadapi jika sampai telat melunasinya.

Simak penjelasan berikut agar berhati-hati dalam menggunakan fitur bayar cicilan atau pinjaman uang di platform digital.

1. Tidak Tenang

Baca Juga: Pecah Rekor! Produksi Batu Bara Indonesia Tembus 717,59 Juta Ton, Apa Dampak Seriusnya ke Lingkungan?

Resiko nomor 1 sering dialami banyak orang, yaitu hidup menjadi tidak tenang, tidak fokus, dan berujung pekerjaan berantakan atau bahkan stress.

2. Dikenakan Denda Keterlambatan Pelunasan 

Bukan termasuk suku bunga, dendanya adalah 5 persen per bulan, termasuk jika telat bayar sehari, seminggu, atau belum mencapai sebulan.

Baca Juga: TikTok Akuisisi Tokopedia, Saham GOTO Langsung Terjun Bebas: Pertanda Apa?

Denda ini tentu akan semakin bertambah, seiring dengan bertambahnya durasi keterlambatan pelunasan.

3. Penangguhan Akun yang Terdaftar di Shopee 

Baca Juga: Awas Tergiur! BNI Pasang Promo Menarik Akhir Tahun: Jalan-jalan Dapat Diskon Rp1,2 Juta di Agoda, Batik Air dan Traveloka, Kok Bisa?

Imbasnya, segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh pengguna yang belum melunasi Shopee PayLater atau SPinjam akan selalu bermasalah.

Limit kreditnya juga akan ditangguhkan dan tidak dapat dicairkan, sampai pemilik akun dapat melunasi pembayaran cicilan atau pinjamannya.

4. Mendapat Telepon Tagihan Pembayaran dari Penyelenggara

Baca Juga: Saham Goto Terjun Usai TikTok Investasi Rp23 Triliun ke Tokopedia, Kini Harganya Cuma Segini

Sebenarnya, mengangkat telepon tagihan dari perusahaan ‘toko oren’ ini bukanlah sebuah keharusan.

Melansir dari video YouTube Fintech ID, statement yang mengatakan bahwa: “tidak mengangkatnya berujung penjara” tidak dibenarkan adanya.

5. Nomor Kontak Darurat Akan Mendapatkan Panggilan Telepon

Baca Juga: Ford Terpikat Megaproyek Rp67,5 Triliun, Smelter Nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara Ini Digarap 3 Emiten Global, Siapa Saja?

Hal ini dapat terjadi jika pengguna memasukkan kontak darurat dalam akun yang terdaftar dalam Shopee PayLater dan SPinjam.

Sekedar informasi, sebenarnya pihak perusahaan tidak berhak menghubungi nomor kontak darurat tersebut.

Namun tidak menutup kemungkinan jika aksi ini dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming BWF World Tour Finals 2023 di TV Nasional, Mulai Kapan?

6. Akan Dimasukkan ke Blacklist (Daftar Hitam)

Jika sudah masuk daftar hitam atau disebut Blacklist BI Checking, secara otomatis limit kreditnya tidak dapat dicairkan.

Bukan hanya limit Shopee PayLater atau SPinjam saja, melainkan platform penyedia cicilan dan pinjaman yang lainnya juga.

Baca Juga: Gandeng Marriott Internasional, Pakuwon Bangun Superblok Senilai Rp5 Triliun di IKN, Optimis Roda Investasi Terus Berjalan

7. Akan Didatangi Debt Collector secara Langsung

Inilah resiko yang paling ditakuti. Yaitu didatangi penagih hutang atau debt collector perusahaan secara langsung.

Namun, penagihan secara langsung ini belum berlaku di seluruh wilayah Indonesia, hanya di Jabodetabek saja.

Demikian 7 resiko yang ditimbulkan saat pengguna telat membayar cicilan atau pinjaman di paltform Shopee. ***

 

Rekomendasi